Penyuluhan Hukum Tentang Dana Desa Dan TP4 Kepada Seluruh Kepala Desa
SuaraBamega - Kotabaru - Penyuluhan Hukum Kepada Seluruh Kepala Desa Tentang Dana Desa Dan TP 4 (Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan Dan Pembangunan) Kerjasama Pemerintah Kabupaten Kotabaru Dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kemis (24/8/17) di Gedung Paris Berantai Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Acara dihadiri Setda Kabupaten Kotabaru, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Pejabat Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kepala Inspektorat Kotabaru, Kepala BPMPD Kotabaru, Kabag Hukum Kotabaru, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kotabaru, Camat se Kabupaten Kotabaru, Kepala Desa se Kabupaten Kotabaru, dan lainnya.
Setda Kabupaten Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM menyampaikan pidato Bupati Kotabaru mengatakan, " Kabupaten Kotabaru memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan dalam rangka untuk membangun daerah ini. Dalam pembangunan tentunya diperlukan dukungan seluruh stakehorder dan seluruh elemen masyarakat, termasuk dukungan dari Pemerintan Pusat berupa alokasi Dana Desa dalam rangka mempercepat pembangunan dan mensejahterakan masyarakat.
Kata Akhmad, " Para Kepala Desa hendaknya dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat dan transparasi agar masyarakat dapat memahami pengelolaan Dana Desa tersebut. Saya meminta kepada Kepala Desa agar dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Tim pengawal dan pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) agar tidak terjadi kesalahan prosedur atau penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa tersebut.
Kepala Kabad Hukum Kabupaten Kotabaru Basuki, SH mengatakan, " Laporan singkat tentang pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini tujuannya menyampaikan penyuluhun hukum untuk menyampaikan informasi tentang pengelolaan Dana Desa serta peran Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan (TP4). Penyuluhan hukum ini bertujuan mewujudkan kesadaran hukum terhadap penyelenggara pemerimtahan desa dalam pengelolaan keuangan desa untuk mewujudkan terciptanya tertib atmisrtasi, prosudur tahapan dan pelaporan yang tidak bertentangan norma dan kaidah hukum yang benar sesuai dengan Perundangan - Undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru Indah Laila, SH mengatakan, " Sosialisasi terhadap Dana Desa dan TP4 hari ini dilaksankan serentak di seluruh Indonesia, kami mengadakan sosialisasi Dana Desa ini kerana banyaknya yang selama ini belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa kah pencairan Dana Desa ini Kepala Desa belum siap, mungkin dianggapnya dikasih bantuan digunakan semaunya Kepala Desa untuk menggunakan seperti hibah dan sebagainya.
Kata Indah, " Maksud Pemerintah adalah untuk mensejahterakan masyarakat di desa dengan memberikan bantuan. Tapi pelaksanaannya adalah dalam kenyataanya masih banyak yang menyimpang dari tujuan semula, digunakan semaunya oleh Kepala Desa, seperti membangun Jalan, Gafura tanpa berembuk dengan unsur - unsur yang ada didesa, mudah - mudahan dengan sosialisasi terhadap Dana Desa seluruh Kepala Desa mengerti.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru Andry Dwi Subianto, SH.MH mengatakan, " Kejaksaan RI UU No. 16 Tahun 2016 pengaman kebijakan hukum pasal 30 ayat (3), pengamanan berbagai kebijalan pemerintah baik kebijakan kriminal maupun kebijakan lainya terkat dengan penegakan hukum. Mengawal dan mengamankan implementasi Dana Desa." Visi dan Misi pembangunan Tahun 2015 - 2016, ada 9 program prioritas Nawacita program Ke- 3 membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
" Arah kebijakan pembangunan perdesaan 2015 - 2019, pemenuhan standar pelayanan minimum sesuai sesuai dengan kondisi geografis desa, penangulangan kemilskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa.
Kata Andry, " Pembangunan SDM, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat desa. Dana Desa (UU No.6/2016) Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa dan desa adat yang ditranfer malaui ABPD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Kami siap mengawal, mengamankan Dana Desa tanpa adanya beban dan siap bertindak kalau ada macam - macam kami berantas, " Pungkasnya.(Hasan)
Tidak ada komentar: