Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat Ke - 3 Tahun Sidang 2017 / 2018.

SuaraBamega - Kotabaru - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat Ke - 3 Tahun Sidang 2017 / 2018 Dengan acara 1. Laporan akhir proses pembahasan pansus DPRD Kabupaten Kotabaru atas 3 (tiga) bauh Raperda dan 2. Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan 1 (buah) Raperda, Selasa (5/9/17) di Ruangan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Acara dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru,  Setda Kabupaten Kotabaru, Anggota DPRD Kotabaru, Asisten II Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, Asisten III Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, Forkompinda, Kepala SOPD kabupaten Kotabaru, masyarakat Adat Dayak Kotabaru.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Alfisah, S.Sos, M.AP mengatakan, " Hari kita bersama - sama melaksankan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan I. Rapat ke - 3 Tahun sidang 2017/2018. Perlu kami sampaikan bahwa rapat Paripurna hari ini dengan acara pokok : 1.Laporan Akhir proses pembahasan Pansus I DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap 3 (tiga) buah Raperda masing - masing 1. Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, 2. Raperda Pemberdayaan dan pembinaan lembaga Adat, 3. Raperda tentang pengakuaan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat." 2 (dua) Pidato Bupati Kotabaru  menyampaikan I (satu) buah Rapeda tentang : - Raperda tentang rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017 /2018.

Kata Alfisah, " Perlu kami sampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari ini bahwa 3 (tiga) Raperda yang akan di syahkan nanti adalah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru yang disampaikan oleh Bapemperda pada rapat Paripurna tanggal 27 November 2016. Kemudian dibentuk di bentuk pasus dengan Keputusan DPRD No. 28 dan 29 Tahun 2016. Tentang pembentukaan dan Struktur Struktur Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru, karena alotnya Pembahasan antara pansus dan Eksekutif karena Raperda tersebut diatas pertama dibuatkan di Kabupaten Kotabaru. Kotabaru sebagai Payung Hukum kelembagaan tersebut.

Lanjut Alfisah, " Kami dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru mengucapkan terima kasih kepada pansus I DPRD Kabupaten Kotabaru dan pihak Eksekutif terutama bagian Hukum dan Ham Setda Kotabaru atas kerjasamanya untuk menyelesaikan Raperda Inisiatif DPRD. Selanjutnya marilah kita dengarkan bersama penyampaian Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus I DPRD Kabupaten Kotabaru. Untuk pembacaan laporan di bacakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Martin Sovian,SE.
Selanjutnya Pendatangan Keputusan bersama - sama antara DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Bupati Kabupaten Kotabaru terhadap 3 (tiga) Buah Raperda Peraturan Daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru  telah disetujuai.

Pidato akhir Bupati Kotabaru sekaligus menyampaikan 1 (satu) buah Raperda di bacakan Bupati Kotabaru diwakili Setda Kabupaten Kotabaru Drs.H. Said Akhmad, MM dalam pidatonya mengatakan, " Pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan pilar penting bagi terselenggaranya proses pembangunan segala bidang. Untuk mendukung keberhasilan pembangunan ekonomi, salah satu pilar atau sektor yang penting sebagai pendorong pembangunan ekonomi adalah sektor industri." Visi pembangunan industri daerah Kabupaten Kotabaru berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Daerak Kotabaru Tahun 2005 - 2025 adalah : Kotabaru Maju, Adil Dan Sejahtera. Keterangan Visi Kabupaten Kotabaru dengan Visi Nasional dan Visi Provinsi Kalimantan Selatan yaitu : Kotabaru Maju, Adil, dan Sejahtera memiliki peran terhadap perwujudan Visi Nasional Tahun 2025. KataAkhmad,

"RIPK Kotaabaru Tahun 2017 - 2037 mengacu pada RPIP  Provinsi Kalimantan SelatanTahun 2017 - 2037 mengacu pada rencana induk pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 - 2035 dan kebijakan industri Nasional (KIN) 2015 - 2019 dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan industri nasional. Adapun tujuan penyusunan RPIK Kotabaru ini adalah untuk memberikan pedoman pembangunan sektor industri di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan selama lima sampai dua puluh tahun pada pereode 2017 - 2037. Rencana pembangunan industri Kabupaten Kotabaru (RPIK) Kotabaru Tahun 2017 - 2037 ini menjadikan dari rencana pembangunan derah Kabupaten Kotabaru sehinggga lerlu dukungan  semua pihak dan disinkronkandengan rencana pe,bangunan industri Provinsi  Kalimantan Selatan," Tutupnya(Hsn)



Tidak ada komentar: