Kemenhub Terbitkan Aturan Taksi Online yang Baru, Apa Isinya
Suara Bamega - Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan aturan tentang taksi online. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).
Aturan ini merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). PM 108 menggantikan aturan yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA
Pengemudi Taksi Online Khawatirkan Stiker Ganjil GenapVIDEO: Ditanya Rasanya Naik Taksi Online, Ini Jawaban Menhub Budi KaryaPHOTO: Minta Kepastian Hukum, Pengemudi Taksi Online Datangi Kemenhub
PM 108 telah disahkan pada 24 Oktober 2017 oleh Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi. Lalu apa isi dari peraturan yang baru tersebut?
Berdasarkan PM 108 tersebut seperti diterimaLiputan6.com, Jumat (27/10/2017), taksi onlinedidefinisikan sebagai angkutan dari pintu ke pintu bersama pengemudi, mempunyai wilayah operasi, dan pemesanan memakai aplikasi berbasis teknologi.
Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi onlinedalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi.
Ada beberapa kewajiban untuk pengemuditaksi online yang tercantum pada PM 108. Mereka harus menaati peraturan antara lain jumlah tarif yang mesti tertera di aplikasi, kendaraan yang harus lewat pemesanan, tak menaikkan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi dalam wilayah operasi yang sudah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimal.
Tidak hanya sampai di sana. Hal-hal mengenai Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), kuota, dan wilayah operasi juga bisa ditemukan dalam aturan tersebut.
Tak lupa, ada juga aturan yang membahas mengenai pengawasan dan pelanggaran taksionline serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online.
Apabila dilihat secara keseluruhan, PM 108 ternyata tidak hanya memuat regulasi taksionline. Empat jenis angkutan lain yakni, angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa), juga diatur dalam peraturan tersebut.
Aturan ini merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). PM 108 menggantikan aturan yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA
Pengemudi Taksi Online Khawatirkan Stiker Ganjil GenapVIDEO: Ditanya Rasanya Naik Taksi Online, Ini Jawaban Menhub Budi KaryaPHOTO: Minta Kepastian Hukum, Pengemudi Taksi Online Datangi Kemenhub
PM 108 telah disahkan pada 24 Oktober 2017 oleh Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi. Lalu apa isi dari peraturan yang baru tersebut?
Berdasarkan PM 108 tersebut seperti diterimaLiputan6.com, Jumat (27/10/2017), taksi onlinedidefinisikan sebagai angkutan dari pintu ke pintu bersama pengemudi, mempunyai wilayah operasi, dan pemesanan memakai aplikasi berbasis teknologi.
Aturan tentang tarif batas atas dan bawah juga masih tercantum dalam PM 108. Selain itu, pengenaan stiker di kendaraan taksi onlinedalam aturan merupakan suatu keharusan yang dipenuhi.
Ada beberapa kewajiban untuk pengemuditaksi online yang tercantum pada PM 108. Mereka harus menaati peraturan antara lain jumlah tarif yang mesti tertera di aplikasi, kendaraan yang harus lewat pemesanan, tak menaikkan penumpang secara langsung di jalan, beroperasi dalam wilayah operasi yang sudah ditetapkan dan wajib memenuhi standar layanan minimal.
Tidak hanya sampai di sana. Hal-hal mengenai Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), kuota, dan wilayah operasi juga bisa ditemukan dalam aturan tersebut.
Tak lupa, ada juga aturan yang membahas mengenai pengawasan dan pelanggaran taksionline serta mengatur perusahaan penyedia layanan aplikasi taksi online.
Apabila dilihat secara keseluruhan, PM 108 ternyata tidak hanya memuat regulasi taksionline. Empat jenis angkutan lain yakni, angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa), juga diatur dalam peraturan tersebut.
Sumber: Liputan6.com
Tidak ada komentar: