Polri Persilakan Mahasiswa Berunjuk Rasa Asal Patuhi UU
Suara Bamega – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berpesan kepada mahasiswa dan pemuda menjaga kesederhanaan agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan.
Tito menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara yang diwakilkan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Polisi Luthfi Lubihanto pada acara Jambore Kebangsaan Wirausaha Mahasiswa dan Pemuda, di Cianjur Jawa Barat pada Kamis.
“Mahasiswa dan pemuda harus bekerja sama menyampaikan informasi kepada aparat Polri dan TNI,” kata Luthfi mewakili Kapolri.
Tito yang berhalangan hadir diwakili Luthfi menyampaikan materi “Peran Polri dalam Menjaga Keutuhan NKRI dan Tantangan Keamanan Nasional”.
Luthfi mengharapkan mahasiswa memberikan masukan, saran dan kritik untuk perbaikan institusi Polri.
Ia menyebutkan mahasiswa dan pemuda dapat memanfaatkan fasilitas orang tua, serta menjadi generasi masa depan bangsa melalui aspek kecerdasan spiritual dan intelektual.
Terkait menyampaikan pendapat di muka umum, Luthfi menegaskan mahasiswa maupun pemuda sebagai elemen masyarakat dijamin undang-undang dalam berunjuk rasa.
Namun pengunjuk rasa diatur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Setiap orang atau kelompok orang dijamin haknya untuk berpendapat dan dijamin haknya dan dijamin berunjuk rasa,” tutur polisi jenderal bintang tiga itu.
Tito menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara yang diwakilkan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Polisi Luthfi Lubihanto pada acara Jambore Kebangsaan Wirausaha Mahasiswa dan Pemuda, di Cianjur Jawa Barat pada Kamis.
“Mahasiswa dan pemuda harus bekerja sama menyampaikan informasi kepada aparat Polri dan TNI,” kata Luthfi mewakili Kapolri.
Tito yang berhalangan hadir diwakili Luthfi menyampaikan materi “Peran Polri dalam Menjaga Keutuhan NKRI dan Tantangan Keamanan Nasional”.
Luthfi mengharapkan mahasiswa memberikan masukan, saran dan kritik untuk perbaikan institusi Polri.
Ia menyebutkan mahasiswa dan pemuda dapat memanfaatkan fasilitas orang tua, serta menjadi generasi masa depan bangsa melalui aspek kecerdasan spiritual dan intelektual.
Terkait menyampaikan pendapat di muka umum, Luthfi menegaskan mahasiswa maupun pemuda sebagai elemen masyarakat dijamin undang-undang dalam berunjuk rasa.
Namun pengunjuk rasa diatur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Setiap orang atau kelompok orang dijamin haknya untuk berpendapat dan dijamin haknya dan dijamin berunjuk rasa,” tutur polisi jenderal bintang tiga itu.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: