Bareskrim Polri Sita 600.000 Butir Ekstasi dari Belanda
Suarabamega25.com – Tim gabungan dari Kepolisian dan Bea Cukai menyita 600 ribu butir ekstasi seberat 243,20 kilogram di Bekasi, Jawa Barat. Barang haram itu didapatkan dari tersangka Dadang Firmanzah dan Waluyo yang masuk jaringan Belanda – Indonesia.
Kabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Villa Mutiara Gading 2 Blok F 7 Nomor 9A, RT 007 RW 016, Karang Satria, Tambun Utara, Bekasi, Rabu, 8 November 2017,
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan bungkus ekstasi di dalam dua kotak besar yang terbuat dari kayu.
“Dalam kotak kayu ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 120 bungkus, yang terdiri dari tiga warna, orange, pink dan hijau dengan berat total 243,20 kilogram atau kurang lebih 600.000 butir,” kata Eko, Kamis, 23 November 2017.
Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lainnya. Yakni Randy Yuliansyah dan Handayana Elkar Manik.
Keduanya diciduk di Lotte Mart Grand Pramuka City, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Randy ditangkap pada pukul 17.30 WIB saat menerima satu bungkus ekstasi sebanyak 5 ribu butir.
Sementara itu, Handayana ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, saat akan menerima 20 ribu butir ekstasi dikemas dalam empat bungkus.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat tentang akan adanya narkotika masuk melalui jalur udara di Bandara Soekarno Hatta. Kemudian, tim gabungan mengawasi masuknya barang yang berasal dari Belanda tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kabareskrim Irjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Villa Mutiara Gading 2 Blok F 7 Nomor 9A, RT 007 RW 016, Karang Satria, Tambun Utara, Bekasi, Rabu, 8 November 2017,
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan bungkus ekstasi di dalam dua kotak besar yang terbuat dari kayu.
“Dalam kotak kayu ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 120 bungkus, yang terdiri dari tiga warna, orange, pink dan hijau dengan berat total 243,20 kilogram atau kurang lebih 600.000 butir,” kata Eko, Kamis, 23 November 2017.
Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lainnya. Yakni Randy Yuliansyah dan Handayana Elkar Manik.
Keduanya diciduk di Lotte Mart Grand Pramuka City, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Randy ditangkap pada pukul 17.30 WIB saat menerima satu bungkus ekstasi sebanyak 5 ribu butir.
Sementara itu, Handayana ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, saat akan menerima 20 ribu butir ekstasi dikemas dalam empat bungkus.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat tentang akan adanya narkotika masuk melalui jalur udara di Bandara Soekarno Hatta. Kemudian, tim gabungan mengawasi masuknya barang yang berasal dari Belanda tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: