Brigjen Aris Budiman Pimpin Penangkapan Setya Novanto
Suarabamega25.com – Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman memimpin operasi penangkapan Setya Novanto tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Saat ini Aris yang juga Direktur Penyidikan KPK itu masih berada kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk menyerahkan diri. Hal tersebut diimbau setelah tim penyidik KPK sudah berada di kediaman Setya Novanto selama sekira dua jam.
“Secara persuasif kami menghimbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017), dini hari.
Febri membenarkan, tim penyidik memang sudah berada di kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak sekira pukul 21.38 WIB. Kedatangan penyidik diduga untuk melakukan jemput paksa Ketua Umum Golkar tersebut.
“KPK memang mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah alias mangkir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada hari ini.
Novanto sendiri tercatat sudah pernah mangkir tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Terakhir, hari ini Novanto kembali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan penyidik masih bekerja di lapangan untuk mencari keberadaan Ketua DPR Setya Novanto.
Meski saat ini penyidik berada di kediaman Novanto, namun Ketua Umum Partai Golkar itu tak ditemukan di sana.
“Sampai tengah malam ini, tim masih di lapangan. Proses pencarian masih dilakukan. Meski kami sudah di kediaman, namun yang bersangkutan belum ditemukan,” ujar Febri dalam jumpa pers di kantor KPK, Rabu (16/11/2017).
Febri mengungkapkan KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap Novanto hari ini. Upaya penangkapan ini dilakukan lantaran Novanto dianggap tidak kooperatif.
Sudah empat kali Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun, tak sekalipun dia memenuhi pemamggilan tersebut dengan berbagai alasan.
KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, Jumat (10/11/2017).
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Brigjen Aris Budiman
Inilah sosok Aris Budiman yang sudah 29 tahun mengabdi di kepolisian
Aris Budiman Bulo bukanlah orang baru dalam dunia kepolisian. Lahir di Pangkajene 25 Januari 1965, karier Aris mulai menanjak sejak ia dipercaya menjadi Kapolsek Kurik dan Kapolres Merauke. Padahal, saat itu usia Aris masih 24 tahun.
Pada tahun 1990, Aris kemudian didapuk menjadi Kapolsek Metro Tebet, Polres Metro Jakarta Selatan.
Tahun 2009, Aris sudah menjadi Kapolresta Pekalongan. Hingga pada 2014, Aris menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dan menjadi Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2015.
Akhirnya melalui seleksi, Aris terpilih untuk menjadi Direktur Penyidikan KPK pada 14 September 2015. Menurut Johan Budi yang ketika itu masih menjabat sebagai salah satu komisioner KPK, ada delapan calon yang diseleksi untuk menjadi Direktur Penyidikan di KPK. Usai melalui proses penelusuran yang ketat dan klarifikasi, maka terpilih lah Aris.
“Yang akhirnya ini, yang terbaik dari yang baik,” ujar Johan pada tahun 2015 lalu.
Pangkat Aris kemudian naik dari Kombes menjadi Brigadir Jenderal Polisi.
Doktor ke delapan dalam kajian kepolisian
Tak hanya karier, namun prestasi akademik Aris pun juga cemerlang. Ia meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia di bidang kajian kepolisian.
Untuk meraih gelar doktor, Aris membuat disertasi dengan judul “Fungsi Kepolisian dalam Pemeliharaan Keteraturan Sosial di Wilayah Kota Pangkal Pinang”. Ia tercatat sebagai doktor ke-8 dari institusi bhayangkara yang berhasil menggapai prestasi itu.
Sebelumnya, Kombes Rycko Amelza Daniel dan Kombes Petrus Reinhard Golose juga meraih gelar doktor dengan kajian yang sama.
Sita 700 ton pupuk ilegal
Ketika masih menjabat sebagai Kapolresta Pekalongan, Aris pernah melakukan penyitaan 700 ton pupuk bersubsidi yang tidak memiliki izin resmi di gudang PT Petrokimia Gresik pada 7 April 2010. Jenis pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut terdiri atas ZA, SP36, NPK, Ponska, dan Petro Organik.
Pupuk tersebut nantinya akan dikirim oleh PT. Petrokimia Gresik, namun tidak dicantumkan siapa penerimanya. Pengambilan pupuk bersubsidi tersebut juga tanpa delivery order (DO) maka dari itu pupuk tersebut disita oleh Polresta Pekalongan.
Ahli kasus tindak pidana korupsi
Aris diketahui memang berpengalaman dalam menghadapi berbagai kasus korupsi. Bahkan, ada beberapa kasus besar yang berhasil dia ungkap. Salah satunya adalah penetapan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan quay container crane pada anggaran tahun 2010 di PT Pelindo.
Sayangnya, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut justru mandek di tengah jalan.
Kasus lain yang berhasil dia ungkap yakni pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) yang menghabiskan dana Rp 545 miliar, kasus korupsi pengadaan UPS (Uninterruptible Power Supply) yang menyeret sejumlah nama anggota DPRD DKI, dan dugaan pemungutan biaya pembuatan paspor dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk menyerahkan diri. Hal tersebut diimbau setelah tim penyidik KPK sudah berada di kediaman Setya Novanto selama sekira dua jam.
“Secara persuasif kami menghimbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017), dini hari.
Febri membenarkan, tim penyidik memang sudah berada di kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak sekira pukul 21.38 WIB. Kedatangan penyidik diduga untuk melakukan jemput paksa Ketua Umum Golkar tersebut.
“KPK memang mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah alias mangkir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada hari ini.
Novanto sendiri tercatat sudah pernah mangkir tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Terakhir, hari ini Novanto kembali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan penyidik masih bekerja di lapangan untuk mencari keberadaan Ketua DPR Setya Novanto.
Meski saat ini penyidik berada di kediaman Novanto, namun Ketua Umum Partai Golkar itu tak ditemukan di sana.
“Sampai tengah malam ini, tim masih di lapangan. Proses pencarian masih dilakukan. Meski kami sudah di kediaman, namun yang bersangkutan belum ditemukan,” ujar Febri dalam jumpa pers di kantor KPK, Rabu (16/11/2017).
Febri mengungkapkan KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap Novanto hari ini. Upaya penangkapan ini dilakukan lantaran Novanto dianggap tidak kooperatif.
Sudah empat kali Novanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi e-KTP. Namun, tak sekalipun dia memenuhi pemamggilan tersebut dengan berbagai alasan.
KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, Jumat (10/11/2017).
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Brigjen Aris Budiman
Inilah sosok Aris Budiman yang sudah 29 tahun mengabdi di kepolisian
Aris Budiman Bulo bukanlah orang baru dalam dunia kepolisian. Lahir di Pangkajene 25 Januari 1965, karier Aris mulai menanjak sejak ia dipercaya menjadi Kapolsek Kurik dan Kapolres Merauke. Padahal, saat itu usia Aris masih 24 tahun.
Pada tahun 1990, Aris kemudian didapuk menjadi Kapolsek Metro Tebet, Polres Metro Jakarta Selatan.
Tahun 2009, Aris sudah menjadi Kapolresta Pekalongan. Hingga pada 2014, Aris menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dan menjadi Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2015.
Akhirnya melalui seleksi, Aris terpilih untuk menjadi Direktur Penyidikan KPK pada 14 September 2015. Menurut Johan Budi yang ketika itu masih menjabat sebagai salah satu komisioner KPK, ada delapan calon yang diseleksi untuk menjadi Direktur Penyidikan di KPK. Usai melalui proses penelusuran yang ketat dan klarifikasi, maka terpilih lah Aris.
“Yang akhirnya ini, yang terbaik dari yang baik,” ujar Johan pada tahun 2015 lalu.
Pangkat Aris kemudian naik dari Kombes menjadi Brigadir Jenderal Polisi.
Doktor ke delapan dalam kajian kepolisian
Tak hanya karier, namun prestasi akademik Aris pun juga cemerlang. Ia meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia di bidang kajian kepolisian.
Untuk meraih gelar doktor, Aris membuat disertasi dengan judul “Fungsi Kepolisian dalam Pemeliharaan Keteraturan Sosial di Wilayah Kota Pangkal Pinang”. Ia tercatat sebagai doktor ke-8 dari institusi bhayangkara yang berhasil menggapai prestasi itu.
Sebelumnya, Kombes Rycko Amelza Daniel dan Kombes Petrus Reinhard Golose juga meraih gelar doktor dengan kajian yang sama.
Sita 700 ton pupuk ilegal
Ketika masih menjabat sebagai Kapolresta Pekalongan, Aris pernah melakukan penyitaan 700 ton pupuk bersubsidi yang tidak memiliki izin resmi di gudang PT Petrokimia Gresik pada 7 April 2010. Jenis pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut terdiri atas ZA, SP36, NPK, Ponska, dan Petro Organik.
Pupuk tersebut nantinya akan dikirim oleh PT. Petrokimia Gresik, namun tidak dicantumkan siapa penerimanya. Pengambilan pupuk bersubsidi tersebut juga tanpa delivery order (DO) maka dari itu pupuk tersebut disita oleh Polresta Pekalongan.
Ahli kasus tindak pidana korupsi
Aris diketahui memang berpengalaman dalam menghadapi berbagai kasus korupsi. Bahkan, ada beberapa kasus besar yang berhasil dia ungkap. Salah satunya adalah penetapan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan quay container crane pada anggaran tahun 2010 di PT Pelindo.
Sayangnya, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut justru mandek di tengah jalan.
Kasus lain yang berhasil dia ungkap yakni pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) yang menghabiskan dana Rp 545 miliar, kasus korupsi pengadaan UPS (Uninterruptible Power Supply) yang menyeret sejumlah nama anggota DPRD DKI, dan dugaan pemungutan biaya pembuatan paspor dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: