Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dengan Modus Mobil Gudang Berjalan
Suarabamega25.com – Polisi menangkap empat pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Modus operandi pelaku menggunakan mobil minibus Luxio warna hitam sebagai gudang berjalan. Kabin belakang mobil dimodifikasi untuk mengelabui polisi.
Dari mobil tersebut, pengedar memindahtangankan menggunakan sepeda motor. Dalam penangkapan, tersangka menggunakan Vespa putih sebagai moda antaran. Pelaku baru beraksi setelah mendapatkan perintah dari lapas melalui perantara.
“Mobil bergerak atas perintah lepas. Setelah bergerak lalu ada motor yang mendekati sebagai kakinya. Nanti dipindahkan dulu ke motor. Jadi mobil ini bergerak kepada sasaran yang merupakan kaki berikutnya ke arah pengedar yang lebih rendah statusnya,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (26/11)..
Pelaku yang diamankan adalah tiga pengedar AF alias AKY, MAS alias ABAY, dan MLY alias KOMO, serta HIM alias HST yang menjadi bendahara. Mulanya Subdit II menangkap AKY di Komplek Metro Permata, Karang Mulya, Kota Tangerang, saat sedang mengantar. Polisi mendapatkan info pelaku telah mengedarkan 10 kg sabu.
“Kita geledah di motornya ada 2 kg. Jadi ada total 3 kg,” kata Suwondo.
Kemudian dikembangkan kembali di rumah Jalan Abdullah 2, Karang Mulya, Tangerang Kota. Di sana sang bendahara HST diamankan serta mobil Luxio hitam.
“Kita kembangkan di rumah jalan Abdullah di Karang Mulya tengah Tangerang. Kita lakukan penggeledahan ada tersangka HST,” jelas Suwondo.
Dua tersangka lainnya ditangkap di kediamannya masing-masing. Sementara pengendali asal LP Cipinang masih dalam upaya pengejaran. Polisi duga ada lebih dari satu orang.
“Saat ini kita sedang melakukan upaya penangkapan yang merupakan pengendali di lapas di Jakarta,” kata Suwondo.
Total telah diamankan 17 kg narkoba jenis sabu yang ditakar seharga Rp 400 juta per kilo. Serta ekstasi siap edar sebanyak 17 ribu butir. Polisi juga mengamankan tabungan pelaku dengan saldo terakhir Rp 200 juta.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancamannya maksimal seumur hidup.
Dari mobil tersebut, pengedar memindahtangankan menggunakan sepeda motor. Dalam penangkapan, tersangka menggunakan Vespa putih sebagai moda antaran. Pelaku baru beraksi setelah mendapatkan perintah dari lapas melalui perantara.
“Mobil bergerak atas perintah lepas. Setelah bergerak lalu ada motor yang mendekati sebagai kakinya. Nanti dipindahkan dulu ke motor. Jadi mobil ini bergerak kepada sasaran yang merupakan kaki berikutnya ke arah pengedar yang lebih rendah statusnya,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (26/11)..
Pelaku yang diamankan adalah tiga pengedar AF alias AKY, MAS alias ABAY, dan MLY alias KOMO, serta HIM alias HST yang menjadi bendahara. Mulanya Subdit II menangkap AKY di Komplek Metro Permata, Karang Mulya, Kota Tangerang, saat sedang mengantar. Polisi mendapatkan info pelaku telah mengedarkan 10 kg sabu.
“Kita geledah di motornya ada 2 kg. Jadi ada total 3 kg,” kata Suwondo.
Kemudian dikembangkan kembali di rumah Jalan Abdullah 2, Karang Mulya, Tangerang Kota. Di sana sang bendahara HST diamankan serta mobil Luxio hitam.
“Kita kembangkan di rumah jalan Abdullah di Karang Mulya tengah Tangerang. Kita lakukan penggeledahan ada tersangka HST,” jelas Suwondo.
Dua tersangka lainnya ditangkap di kediamannya masing-masing. Sementara pengendali asal LP Cipinang masih dalam upaya pengejaran. Polisi duga ada lebih dari satu orang.
“Saat ini kita sedang melakukan upaya penangkapan yang merupakan pengendali di lapas di Jakarta,” kata Suwondo.
Total telah diamankan 17 kg narkoba jenis sabu yang ditakar seharga Rp 400 juta per kilo. Serta ekstasi siap edar sebanyak 17 ribu butir. Polisi juga mengamankan tabungan pelaku dengan saldo terakhir Rp 200 juta.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancamannya maksimal seumur hidup.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: