Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Rumah Produksi Pil Carnophen di Surabaya
Suarabamega25.com Kapolda Jawa Timur Irjen Drs. Machfud Arifin SH menggelar release tentang hasil ungkap kasus narkotika di Perum Citraland, Surabaya, pada Kamis (9/11/2017).
Berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan gudang yang disinyalir digunakan sebagai pembuat dan penyimpanan obat keras berbahaya jenis carnophen (pil koplo) di kompleks rumah mewah Bukit Bali, Citraland, Kecamatan Lakarsantri, pada Selasa (7/11/2017).
Dari hasil pengrebekan tersebut Petugas mengamankan barang bukti berupa 3 karton kardus berisi kurang lebih 450.000 butir pil OPM warna kuning, 2 buku tabungan, dan 1 buku catatan, serta berhasil mengamankan empat orang diduga sebagai pemilik barang tersebut.
Berikut, keempat orang yang diamankan antara lain SG (47) warga jalan Banyu Urip Kidul Surabaya, ST (40) warga Banyu Urip Kidul Surabaya, SN (46) warga Dsn. Jarakan, Simoketawang, Wonoayu Sidoarjo, dan SB (37) warga Wisma Lidah Kulon Surabaya. Kapolda Jatim Irjen Pol Machmud Arifln menjelaskan, pengungkapan Home lndustri penyimpanan obat keras jenis carnophen (Pil koplo) yang berjumlah jutaan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak Ianjuti dengan upaya penyelidikan.
“Maka pada Selasa 7 November 2017 di jalan Banyu Urip Surabaya, anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan di rumah yang disinyalir tempat penyimpanan obat keras berbahaya,” kata Kapolda Jatim
Kemudian, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengembangan terhadap seorang tersangka yang disinyalir sebagai penjaga rumah produksi obat -obatan keras, sekaligus seorang kurir di SPBU di daerah Lontar.
Dilokasi yang sama, anggota berpindah menuju lokasi ke rumah di Bukit Bali Perum Citraland Surabaya. “Di dalam rumah tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 63 karton berisi 2.630.000 butir carnopen, 2 drum berisi 100.000 butir pil carnophen, 1 unit mesin produksi dan 3 unit mesin alat press,” jelas Irjen Pol Machmud Arifin. Dalam kasus ini keempat tersangka berinisial SG (47) laki-laki, ST (40) perempuan, SN (46) laki-laki, dan SB (37) laki-laki dijerat pasal 196 Jo. Pasal 98 Subs. Pasal 187 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Subs. Pasal 198 Jo. Pasal 108 Ayat(1) UU RI No. 36 Tahun 200 tentang Kesehatan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan gudang yang disinyalir digunakan sebagai pembuat dan penyimpanan obat keras berbahaya jenis carnophen (pil koplo) di kompleks rumah mewah Bukit Bali, Citraland, Kecamatan Lakarsantri, pada Selasa (7/11/2017).
Dari hasil pengrebekan tersebut Petugas mengamankan barang bukti berupa 3 karton kardus berisi kurang lebih 450.000 butir pil OPM warna kuning, 2 buku tabungan, dan 1 buku catatan, serta berhasil mengamankan empat orang diduga sebagai pemilik barang tersebut.
Berikut, keempat orang yang diamankan antara lain SG (47) warga jalan Banyu Urip Kidul Surabaya, ST (40) warga Banyu Urip Kidul Surabaya, SN (46) warga Dsn. Jarakan, Simoketawang, Wonoayu Sidoarjo, dan SB (37) warga Wisma Lidah Kulon Surabaya. Kapolda Jatim Irjen Pol Machmud Arifln menjelaskan, pengungkapan Home lndustri penyimpanan obat keras jenis carnophen (Pil koplo) yang berjumlah jutaan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak Ianjuti dengan upaya penyelidikan.
“Maka pada Selasa 7 November 2017 di jalan Banyu Urip Surabaya, anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan di rumah yang disinyalir tempat penyimpanan obat keras berbahaya,” kata Kapolda Jatim
Kemudian, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengembangan terhadap seorang tersangka yang disinyalir sebagai penjaga rumah produksi obat -obatan keras, sekaligus seorang kurir di SPBU di daerah Lontar.
Dilokasi yang sama, anggota berpindah menuju lokasi ke rumah di Bukit Bali Perum Citraland Surabaya. “Di dalam rumah tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 63 karton berisi 2.630.000 butir carnopen, 2 drum berisi 100.000 butir pil carnophen, 1 unit mesin produksi dan 3 unit mesin alat press,” jelas Irjen Pol Machmud Arifin. Dalam kasus ini keempat tersangka berinisial SG (47) laki-laki, ST (40) perempuan, SN (46) laki-laki, dan SB (37) laki-laki dijerat pasal 196 Jo. Pasal 98 Subs. Pasal 187 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Subs. Pasal 198 Jo. Pasal 108 Ayat(1) UU RI No. 36 Tahun 200 tentang Kesehatan.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: