Workshop Evaluasi Jabatan Dalam Rangka Penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai
Suarabamega25.com - Sebagai tindaklanjut penandatanganan komitmen Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan seluruh Kepala Daerah dan Ketua Dewan se-Kalimantan Selatan pada tanggal 18 Mei 2017 yang lalu di Banjarbaru.
Maka telah dilakukan sejumlah kegiatan seperti Pengintegrasian e-Planning dan e-Budgeting, Pengadaan Barang dan Jasa serta Perijinan yang bersih-transparan-akuntabel, Penguatan Aparat, Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta Kesejahteraan Pegawai Negeri, Rabu ( 22 – 23 November 2017) telah dilaksanakan
Workshop ini merupakan kerjasama antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dibuka oleh Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili
Maka telah dilakukan sejumlah kegiatan seperti Pengintegrasian e-Planning dan e-Budgeting, Pengadaan Barang dan Jasa serta Perijinan yang bersih-transparan-akuntabel, Penguatan Aparat, Pengawas Intern Pemerintah (APIP), serta Kesejahteraan Pegawai Negeri, Rabu ( 22 – 23 November 2017) telah dilaksanakan
seluruh Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan
Workshop ini merupakan kerjasama antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dibuka oleh Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili
oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Haris Makki.
Kegiatan selama 2 (dua) hari ini dihadiri oleh seluruh Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Biro/Bagian Organisasi, Kepala BKD, perwakilan Kepala SKPD. Selanjutnya diikuti juga oleh Tim Teknis berikut Inspektorat yang dilatih langsung dari BKN Pusat untuk melakukan penilaian Evaluasi Jabatan.
Koordinator Wilayah untuk Kalimantan Selatan dari Unit Koordinasi
Supervisi Pencegahan KPK (Korsupgah), Bapak Chandra S. Reksoprodjo
menyampaikan dalam sambutannya bahwa Kesejahteraan Pegawai
menjadi salah satu unsur yang didorong oleh KPK untuk segera diterapkan
diseluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan sesuai Peraturan Menteri
PAN Nomor 34 tahun 2011.
Langkah ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi secara menyeluruh dan diharapkan sudah dapat diselesaikan pada akhir tahun 2017 untuk selanjutnya segera di validasi hingga diterapkan pada tahun 2018 atau paling lambat tahun 2019 mengacu pada kondisi di masing-masing daerah.
Hadir sebagai narasumber dari BKN Pusat, yakni Bapak Wakiran selaku
Direktur Kompensasi ASN dan Bapak Janry Haposan selaku Kasub Dit. Gaji dan Fasilitas BKN yang memberikan materi secara lugas dan menjawab pertanyaan dari seluruh peserta secara lengkap sehingga diharapkan dapat mempermudah penerapannya pada masing-masing Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan.
Disebutkan juga bahwa BKN yang dalam hal ini akan didukung oleh BKN Regional VIII – Banjarmasin berkomitmen untuk memberikan pendampingan seluruh Pemda di Kalimantan Selatan guna menyelesaikan proses evaluasi jabatan.
Disampaikan juga bahwa BKN sangat antusias untuk memberikan pendampingan karena melihat seluruh Pemda di Kalimantan Selatan ini telah menunjukan keseriusan dalam menjalankan Pemberantasan Korupsi yang Terintegrasi bersama Kedeputian Bidang Pencegahan KPK.
Selain itu, langkah ini sejalan dengan kebijakan pengelolaan Manajemen SDM guna mendukung peningkatan kompetensi ASN yang diperlukan saat pelaksanaan pekerjaan.(Red)
Tidak ada komentar: