Wow…Wakil Bupati Digugat Ayah Kandung agar Balikin Dana Pilkada Rp 13 M
Suarabamega.com – Meski telah usai, Pilkada Serentak 2015 menyisakan sejumlah masalah. Salah satunya utang-piutang anggaran pilkada yang digunakan oleh bupati dan wakil bupati menuju kursi kekuasaan.
Seperti Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo-Fadli Hasan, yang digugat oleh Zainudin Hasan. Zainudin adalah ayah kandung Fadli.
Gugatan pun dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada 7 November 2017.
Dalam laporan gugatannya, Zainudin menyatakan Nelson-Fadli telah meminjam uang sebesar Rp 13,6 miliar guna kepentingan Pilkada Serentak 2015. Namun, hingga hari ini, uang itu belum dikembalikan seluruhnya oleh Nelson-Fadli.
“Kami selaku penggugat hanya menerima Rp 500 juta saja dari sekian miliar nilai piutang yang ada. Mengenai bangunan tersebut belum menjadi hak milik penggugat karena sertifikatnya masih diagunkan di bank,” ujar kuasa hukum penggugat, Romi Pakaya, kepada wartawan di PN Gorontalo, Kamis (23/11/2017).
Tapi, apa kata pihak Nelson-Fadli? Lewat kuasa hukumnya, mereka menampik tudingan tersebut.
“Klien kami secara bertahap telah mengembalikan uang tersebut, bahkan salah satunya adalah sebuah bangunan di pusat kota senilai Rp 3,5 miliar serta uang tunai senilai Rp 500 juta. Bahkan total uang yang telah dikembalikan sekitar Rp 7 miliar lebih. Hal ini bukan kasus wanprestasi karena tidak memiliki batas waktu pembayaran,” kata kuasa hukum tergugat 1, Ismail Pelu.
Sejatinya, hari ini digelar sidang gugatan. Penggugat dan tergugat I datang diwakili penasihat hukumnya. Sedangkan tergugat II tidak datang dan tidak diwakili penasihat hukum. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 5 Desember mendatang.
Lalu siapakah Zainudin? Ia adalah mantan Bupati Pohuwato di Gorontalo dan mantan Bupati Bulukumba.
sumber: detik.com
Seperti Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo-Fadli Hasan, yang digugat oleh Zainudin Hasan. Zainudin adalah ayah kandung Fadli.
Gugatan pun dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada 7 November 2017.
Dalam laporan gugatannya, Zainudin menyatakan Nelson-Fadli telah meminjam uang sebesar Rp 13,6 miliar guna kepentingan Pilkada Serentak 2015. Namun, hingga hari ini, uang itu belum dikembalikan seluruhnya oleh Nelson-Fadli.
“Kami selaku penggugat hanya menerima Rp 500 juta saja dari sekian miliar nilai piutang yang ada. Mengenai bangunan tersebut belum menjadi hak milik penggugat karena sertifikatnya masih diagunkan di bank,” ujar kuasa hukum penggugat, Romi Pakaya, kepada wartawan di PN Gorontalo, Kamis (23/11/2017).
Tapi, apa kata pihak Nelson-Fadli? Lewat kuasa hukumnya, mereka menampik tudingan tersebut.
“Klien kami secara bertahap telah mengembalikan uang tersebut, bahkan salah satunya adalah sebuah bangunan di pusat kota senilai Rp 3,5 miliar serta uang tunai senilai Rp 500 juta. Bahkan total uang yang telah dikembalikan sekitar Rp 7 miliar lebih. Hal ini bukan kasus wanprestasi karena tidak memiliki batas waktu pembayaran,” kata kuasa hukum tergugat 1, Ismail Pelu.
Sejatinya, hari ini digelar sidang gugatan. Penggugat dan tergugat I datang diwakili penasihat hukumnya. Sedangkan tergugat II tidak datang dan tidak diwakili penasihat hukum. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 5 Desember mendatang.
Lalu siapakah Zainudin? Ia adalah mantan Bupati Pohuwato di Gorontalo dan mantan Bupati Bulukumba.
sumber: detik.com
Tidak ada komentar: