Anggota DPRD Sosialisasi Perda Sarang Burung Walet
Suarabamega25.com - Sosialisasi Perda Peraturan Perundangan - Undangan Tahun 2017, tentang izin pengelolaan dan penguasaan sarang burung walet, Sabtu (3/12/17) di Kantor Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Arbani, S.Pdi, M.AP mengatakan, " Hari kita melakukan sosialisasi tentang perundangan khususnya peratutan daerah Kabupaten Kotabaru, kita penyampaikan izin pengelolaan dan penguasaan sarang burung walet, kerana sudah diatur, ditata sehingga dampak - dampak dikemudian hari terjadi.
" Sarang burung ini sama dengan peternakan seperti ternak ayam, itik dan peternakan lainnya, ini juga spesialis untuk sarang burung walet. Kabupaten Kotabaru ini hampir 1000 (seribu) di bangun sarang burung walet, tapi cuma ada 2 (dua) yang sudah memenuhi syarat untuk izin, oleh sebab itu inilah yang meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kotabaru walau pun kecil.
Kata Arbani," Kalau banyak orang membangun sarang burung walet bisa menadapat hasil kuntribusi ke daerah. Dengan ada sosialisasi ini sangat penting untuk Kepala Desa untuk mengudang masyarakat yang punyai sarang burung walet, baik itu yang mau membangun maupun yang sudah membangun agar disosialisasikan agar mereka bisa melengkapi perizinan ini. Sehingga dari aparat yang berwenang nanti turun kelapangan mereka tidak ada persoalan lagi.(Hasan)
Tidak ada komentar: