KPK Selamatkan Uang Negara Rp276,6 Miliar Sepanjang 2017
Suarabamega25.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi mengklaim telah menyelamatkan uang Rp276,6 miliar milik negara sepanjang 2017. Uang itu didapat dari penindakan atau penanganan perkara korupsi serta pencucian uang.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, mengatakan, dari jumlah uang yang diselamatkan itu, sebanyak Rp188 miliar telah masuk ke kas negara. Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 82 miliar.
“PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ke kas negara sekitar Rp188 miliar dari penanganan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Basaria dalam konferensi pers ‘Kinerja KPK 2017’ di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Basaria menjelaskan, KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Sitaan (Labuksi) berusaha untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari perkara korupsi dan TPPU. Selain melakukan lelang bersama DJKN, eksekusi barang rampasan juga dilakukan dengan pemanfaatan status penggunaan dan hibah.
Pola eksekusi ini digunakan karena mendesaknya kebutuhan pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap barang rampasan negara baik barang rampasan negara yang bergerak maupun tidak bergerak untuk kegiatan pemerintahan.
Selain itu, dari Rp276,6 miliar itu, sisanya sekitar Rp88,6 miliar dihibahkan untuk sarana dan prasarana negara. Penerima hibah antara lain, Museum Batik di Surakarta senilai Rp49 miliar, tanah dan bangunan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) senilai Rp24,5 miliar, kemudian tanah dan bangunan untuk BPS Rp2,9 miliar, serta Wisma Kementerian Keuangan, dan Kendaraan Operasional Rupbasan Pekanbaru sebesar Rp11,9 miliar.
Sementara di sektor pencegahan, sambung Basaria, KPK sepanjang 2017 telah memasukkan uang senilai Rp2,6 triliun ke kas negara. Uang itu terdiri atas sejumlah hal. Di antaranya, laporan gratifikasi milik negara senilai Rp114 miliar, penyelamatan barang milik negara (BMN) Kementerian Kesehatan sejumlah Rp374 miliar, dan koordinasi supervisi dengan Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyewa lahan senilai Rp78 miliar.
“Kemudian peningkatan PNBP Kehutanan Rp1 triliun dan peningkatan PNBP Minerba senilai Rp1 triliun,” tandasnya.
sumber: Mediaindonesia.com
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, mengatakan, dari jumlah uang yang diselamatkan itu, sebanyak Rp188 miliar telah masuk ke kas negara. Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 82 miliar.
“PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ke kas negara sekitar Rp188 miliar dari penanganan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Basaria dalam konferensi pers ‘Kinerja KPK 2017’ di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Basaria menjelaskan, KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Sitaan (Labuksi) berusaha untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari perkara korupsi dan TPPU. Selain melakukan lelang bersama DJKN, eksekusi barang rampasan juga dilakukan dengan pemanfaatan status penggunaan dan hibah.
Pola eksekusi ini digunakan karena mendesaknya kebutuhan pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap barang rampasan negara baik barang rampasan negara yang bergerak maupun tidak bergerak untuk kegiatan pemerintahan.
Selain itu, dari Rp276,6 miliar itu, sisanya sekitar Rp88,6 miliar dihibahkan untuk sarana dan prasarana negara. Penerima hibah antara lain, Museum Batik di Surakarta senilai Rp49 miliar, tanah dan bangunan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) senilai Rp24,5 miliar, kemudian tanah dan bangunan untuk BPS Rp2,9 miliar, serta Wisma Kementerian Keuangan, dan Kendaraan Operasional Rupbasan Pekanbaru sebesar Rp11,9 miliar.
Sementara di sektor pencegahan, sambung Basaria, KPK sepanjang 2017 telah memasukkan uang senilai Rp2,6 triliun ke kas negara. Uang itu terdiri atas sejumlah hal. Di antaranya, laporan gratifikasi milik negara senilai Rp114 miliar, penyelamatan barang milik negara (BMN) Kementerian Kesehatan sejumlah Rp374 miliar, dan koordinasi supervisi dengan Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyewa lahan senilai Rp78 miliar.
“Kemudian peningkatan PNBP Kehutanan Rp1 triliun dan peningkatan PNBP Minerba senilai Rp1 triliun,” tandasnya.
sumber: Mediaindonesia.com
Tidak ada komentar: