Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

DPRD Kotabaru Hearing Terkait Tolak Tambang di Pulau Laut

Suarabamega25.com - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama masyarakat yang tergabung dalam LSM Kotabaru menolak tambang di Pulau Laut, Kotabaru (22/01/18) di ruangan Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalsel

Acara dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Sekda Provinsi Kalsel, Wakil Ketua DPRD Provinsi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Kapolres Kotabaru, Lanal Kotabaru, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Kepala ESDM Provinsi Kalsel, LSM KAPAK, LSM GEPAK, LSM OPIN dan Masyarakat Kotabaru

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Alfisah S.Sos. M.AP mengatakan terima kasih aksinya berjalan tertib, aman dan lancar mudah - mudahan tidak ada kericuhan dan sebagainya, aksi - aksi silahkan nanti disampaikan dan perlu diketahui bahwa sebagai mana yang kami sampaikan dengan terbitnya Undang - Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah bahwa ada beberapa kewenangan yang sudah pindah ke Provinsi, oleh karena itu hari Alhamdulillah kepada Sekda Provinsi Kalsel berta jajaranya yang bersedia hadir ketempat ini sehingga bisa mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarkat  Kotabaru.
Wakil BupatiKotabaru Ir. Burhanudin mengatakan pada hari ini menyampaikan sebuah aspirasi tentang penolakan tambang yang ke delapan (8) kalinya, luar biasa sangat dinamis di Kabupaten Kotabaru, demo berjalan dengan baik yang penting kami minta jangan anarkis itu saja. Alhamdulillah teman - teman menyampaikan aspirasi ini dengan kondusip.

" Terhadap kegiatan penambangan yang diminta oleh teman - teman dihentikan, ditolak, saya sudah beberapa kali menyamapaikan kalau di tanya kepada saya tentang pertambangan di Kotabaru mengatakan menolak pada saat saya berkampanye, bersosialisasi. Aspirasi yang masuk itu memang saya sampaikan pada saat berdebat. Kalau kemudian di minta stetament menolak tambang secara tegas didalam Visi Misi itu tidak satu katapun yang menceritakan penambang di Pulau Laut ini. Kami tidak bisa berbuat apa - apa karena ini kan sudah melalui proses pada pemerintah terdahulu sudah mengeluarkan Izin, pada saat sekarang institusi pemerintahan menolak itu ada hukum yang diterima.
Sekda Provinsi Kalimatan Selatan H. Abdul Haris mengatakan saya di perintah oleh Gebernur untuk hadir di DPRD Kabupaten Kotabaru, begitu perhatiannya Gebernur terhadap aspirasi yang disampaikan ini sehingga kita diminta kawan - kawan dari Dinas Kehutanan, Dinas ESDM atau Pertambangan, Dinas DLHD dan lainnya hadir di DPRD Kabupaten Kotabaru. Kewenangan untuk memberikan izin pertambangan  adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sejak UU 23 Tahun 2014 ini merupakan kajian - kajian yang mendalam agar kita tidak salah langkah melakukan.

Terutama Pemerintan Provinsi, kalau ingin di dengar, kalau ingin mengatahui apa sikap Provinsi terhadap kebijakan terkait penambangan di Pulau Laut Kotabaru ini sikap pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan di bawah Kepemimpinan H. Sabirin Noor itu sudah tegas sesuai dengan hasil rapat yang berita acaranya dibuat pada tanggal 13 Desember 2017, bahwa pada prinsipnya Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gebrnur tetap bersama kepentingan masyarakat. Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung sepenuhnya Pulau Laut bebas Tambang. Itu sudah jelas surat tanggal 5 Oktober 2017.

Anggota DPRD Provensi Kalimantan Selatan Saripudin H. Maming mengatakan dengan delemanya tambang yang di pindahnya wewenangan UU 23 Tahun 2014 bahwa sanya pertambangan itu ada di kewenangan Provinsi. Kami dari Komisi III, tambang dimanapun yang bermasalah di Kalsel ini pasti kami panggil dan pasti di Pansuskan. 

" Hari ini kami menangani tambang di Kotabaru Sebuku Coal. Disini Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi tegas bahwa sanya menolak tambak yang ada di Pulau Laut. Berdasarkan surat DPRD Kotabaru yang bernomor sekian, maka dibalaslah tadi oleh Provinsi Kalimatan Selatan yang bernomor 540 bahwanya Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan menolak tegas ada tambang di Pulau Laut. Kami siap menerima kalau ada permasalahan tambang yang ada di Pulau Laut berdasarkan aspirasi dan mintra komisi kami silahkan datang di Komisi III kami siap menerima.

Ketua LSM KAPAK Kotabaru Usman Pahero mengatakan Kami minta ke Pemerintah Pulau Laut bebas tambang, siapa pun tidak boleh menambang di Pulau Laut, dimana dampaknya langung dirasakan oleh masyarakat dan nelayan. (Hasan)

Tidak ada komentar: