Gertak Desak Penegak Hukum Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi DPRD Bulukumba
Suarabamega25.com, Makassar – Menyikapi wacana kritis yang terjadi di Kab. Bulukumba yang menjadi perbincangan Publik terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 628 juta oleh Bendahara Keuangan DPRD Bulukumba. (13/01/2018)
Hal ini secara tidak langsung mengundang reaksi Mahasiswa – mahasiswa yang tergolong dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GERTAK).
Ketua GERTAK Irham Abdika
Melalui Ketua Gertak Irham Abdika mengatakan meskipun Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bulukumba Andi Mappewali memberi kesempatan bagi bendahara untuk mengembalikan uang yang hilang seperti yang dilansir oleh Beritaindo. Namum gertak meminta kepada pihak yang berwajib agar bisa mengawal kasus ini.
“Gertak meminta kepada pihak yang berwajib agar kiranya bisa melakukan pengawalan terhadap kasus ini, dan pelaku secepatnya dipidanakan,” ujarnya (13/1)
Menurut Irham Abdika meskipun dana sudah di kembalikan seutuhnya oleh AS , tapi saudara AS (Bendahara DPRD) akan tetap terjerat Kasus Pidana pengelapan uang Rakyat.
“Meskipun telah dikembalikan oleh AS kasus ini harus diproses secara hukum biar memberikan efek jera”, tegasnya.
Sesuai dengan UU 20 Tahun 2001 pasal 4 yang berbunyi “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian gatra TIDAK menghapuskan dipidananya Pelaku Tindak Pidana”.(Editor Ilham )
Tidak ada komentar: