Ambil Sabu Di Boks ATM, Pasutri di Makassar Dibekuk Polisi
Suarabamega25.com – Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibekuk Tim Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Mereka ditangkap usai mengambil narkoba jenis sabu di dalam ATM.
AR dan HI diciduk di sebuah ATM di depan sebuah minimarket di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.
“Tepatnya di boks ATM. Jadi ada kotak pengambilan ATM, terduga pelaku AR mengambil narkoba, kemudian diserahkan ke istrinya, HI,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika di Mapolrestabes Makassar, pada Sabtu (17/2/2018) sore.
Barang bukti yang disita dari pasurtri AR dan HI (Foto: Dok. Istimewa)
Setelah digeledah, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang baru saja diambil pasutri ini. “Digeledah, ditemukan 48 gram narkotika jenis sabu, yang langsung disita sebagai barang bukti, bersama satu unit motor dan handphone,” tutur Diari.
AR dan HI ditangkap pada Rabu (14/2). Keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Terindikasi keluarga mereka adalah pemain lama narkoba di Makassar. Kami masih mengejar terhadap rekannya yang lain di sekitar Kota Makassar,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, AR dan HI, disangkakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Sumber: detik.com
AR dan HI diciduk di sebuah ATM di depan sebuah minimarket di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.
“Tepatnya di boks ATM. Jadi ada kotak pengambilan ATM, terduga pelaku AR mengambil narkoba, kemudian diserahkan ke istrinya, HI,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika di Mapolrestabes Makassar, pada Sabtu (17/2/2018) sore.
Barang bukti yang disita dari pasurtri AR dan HI (Foto: Dok. Istimewa)
Setelah digeledah, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang baru saja diambil pasutri ini. “Digeledah, ditemukan 48 gram narkotika jenis sabu, yang langsung disita sebagai barang bukti, bersama satu unit motor dan handphone,” tutur Diari.
AR dan HI ditangkap pada Rabu (14/2). Keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Terindikasi keluarga mereka adalah pemain lama narkoba di Makassar. Kami masih mengejar terhadap rekannya yang lain di sekitar Kota Makassar,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, AR dan HI, disangkakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Sumber: detik.com
Tidak ada komentar: