Ditreskrimum Polda Kalbar Bongkar Judi Beromzet Puluhan Juta Rupiah di Mempawah
Suarabamega25.com – Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus pidana perjudian beromzet puluhan juta rupiah di wilayah Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah yang sempat meresahkan warga.
Direskrimum Polda Kalimantan Barat, Kombes Arif Rachman mengatakan, penyakit masyarakat ini terungkap berkat laporan dari masyarakat pada Senin (19/2/2018).
“Kami mendapat informasi bahwa terdapat perjudian jenis kartu, dadu, dan liong fu yang berada di Pasar Segedong. Hari itu juga kami menuju lokasi dan melakukan penindakan terhadap pelaku,” kata Kombes Arif kepada Kricom, Kamis (22/2/2018).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku, yakni LS, LK, AF. Tak hanya itu, tim Reskrimum juga turut membawa beberapa saksi guna kepentingan penyelidikan. Mereka adalah A, AW, P, YM, ML,AH, L, dan LK.
Saat penangkapan, para pelaku kedapatan tengah melakukan judi jenis kartu remi pakau. Dalam penangkapan ini, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang yang diduga sebagai alat perjudian, yakni 38 set kartu remi dan lima buah ponsel dengan berbagai ejnis dan merek.
Tak hanya itu, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai pecahan seratus ribu sebesar Rp 27.700.000, pecahan lima puluh ribu sebesar Rp 7.550.000, pecahan dua puluh ribu sebesar Rp 60.000, pecahan sepuluh ribu sebesar Rp 530.000, pecahan lima ribu sebesar Rp 105.000, pecahan dua ribu sebesar Rp 18.000, dan satu lembar uang dengan pecahan seribu rupiah.
“Total uang yang kami amankan dalam perjudian itu mencapai Rp 35.964.000. Untuk saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
Sumber: krimcom.id
Direskrimum Polda Kalimantan Barat, Kombes Arif Rachman mengatakan, penyakit masyarakat ini terungkap berkat laporan dari masyarakat pada Senin (19/2/2018).
“Kami mendapat informasi bahwa terdapat perjudian jenis kartu, dadu, dan liong fu yang berada di Pasar Segedong. Hari itu juga kami menuju lokasi dan melakukan penindakan terhadap pelaku,” kata Kombes Arif kepada Kricom, Kamis (22/2/2018).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku, yakni LS, LK, AF. Tak hanya itu, tim Reskrimum juga turut membawa beberapa saksi guna kepentingan penyelidikan. Mereka adalah A, AW, P, YM, ML,AH, L, dan LK.
Saat penangkapan, para pelaku kedapatan tengah melakukan judi jenis kartu remi pakau. Dalam penangkapan ini, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang yang diduga sebagai alat perjudian, yakni 38 set kartu remi dan lima buah ponsel dengan berbagai ejnis dan merek.
Tak hanya itu, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai pecahan seratus ribu sebesar Rp 27.700.000, pecahan lima puluh ribu sebesar Rp 7.550.000, pecahan dua puluh ribu sebesar Rp 60.000, pecahan sepuluh ribu sebesar Rp 530.000, pecahan lima ribu sebesar Rp 105.000, pecahan dua ribu sebesar Rp 18.000, dan satu lembar uang dengan pecahan seribu rupiah.
“Total uang yang kami amankan dalam perjudian itu mencapai Rp 35.964.000. Untuk saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
Sumber: krimcom.id
Tidak ada komentar: