Nazaruddin Sebut Akan Bongkar Korupsi Fahri Hamzah
Suarabamega25.com – Mantan politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan akan membongkar korupsi yang dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. Menurut Nazaruddin, Fahri menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi Hukum DPR.
“Saya akan segera menyerahkan berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah waktu dia menjadi wakil ketua komisi III DPR,” kata Nazaruddin usai bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Februari 2018.
Nazaruddin mengaku akan memberikan bukti yang cukup untuk menjadikan Fahri tersangka. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tak menyebutkan kasus apa yang menyeret nama Fahri. Ia berjanji akan memberikan data dan bukti kepada KPK.
“Nanti saya serahkan semuanya di mana saya serahkan uang dan angka berapa dia (Fahri) menerima yang beberapa kali,” ujar Nazaruddin.
Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk atau e-KTP Setya Novanto hari ini. Nazaruddin disebut membagikan jatah uang e-KTP kepada sejumlah anggota Komisi Pemerintahan DPR.
Ia juga telah divonis bersalah untuk beberapa kasus. Nazaruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehubungan dengan kasus suap Wisma Atlet Jakabaring. Selain itu, ia divonis melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang karena terbukti bersalah menerima hadiah dari PT Nindya Karya berupa uang tunai sekitar Rp 17 miliar dan PT Duta Graha Indah (DGI) berupa 19 lembar cek yang seluruhnya bernilai sekitar Rp 23 miliar.
Tempo mencoba untuk meminta tanggapan dan konfirmasi dari Fahri Hamzah mengenai rencana Nazaruddin tersebut. Namun wakil ketua DPR itu belum menanggapi pesan maupun panggilan telepon.
Sumber: tempo.co
“Saya akan segera menyerahkan berkas ke KPK tentang korupsi yang dilakukan oleh Fahri Hamzah waktu dia menjadi wakil ketua komisi III DPR,” kata Nazaruddin usai bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Februari 2018.
Nazaruddin mengaku akan memberikan bukti yang cukup untuk menjadikan Fahri tersangka. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tak menyebutkan kasus apa yang menyeret nama Fahri. Ia berjanji akan memberikan data dan bukti kepada KPK.
“Nanti saya serahkan semuanya di mana saya serahkan uang dan angka berapa dia (Fahri) menerima yang beberapa kali,” ujar Nazaruddin.
Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk atau e-KTP Setya Novanto hari ini. Nazaruddin disebut membagikan jatah uang e-KTP kepada sejumlah anggota Komisi Pemerintahan DPR.
Ia juga telah divonis bersalah untuk beberapa kasus. Nazaruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehubungan dengan kasus suap Wisma Atlet Jakabaring. Selain itu, ia divonis melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang karena terbukti bersalah menerima hadiah dari PT Nindya Karya berupa uang tunai sekitar Rp 17 miliar dan PT Duta Graha Indah (DGI) berupa 19 lembar cek yang seluruhnya bernilai sekitar Rp 23 miliar.
Tempo mencoba untuk meminta tanggapan dan konfirmasi dari Fahri Hamzah mengenai rencana Nazaruddin tersebut. Namun wakil ketua DPR itu belum menanggapi pesan maupun panggilan telepon.
Sumber: tempo.co
Tidak ada komentar: