Dua Terdakwa Sabu 5,10 Kg yang Ditangkap Polres Tolitoli Dituntut 20 Tahun Penjara
Suarabamega25.com Tolitoli, Sidang kasus perkara Narkotika jenis sabu- sabu seberat 5,10 Kg dengan dua terdakwa Yan Andreas Walandow dan Syarifudin di tuntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Tolitoli Pada Jumat 2 Maret 2018.
Sidang dengan agenda tuntutan di bacakan langsung oleh JPU pada Kejari Tolitoli Rustam SH. Dalam tuntutannya, terdakwa Andreas Cs bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan ketiga penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andreas Walandow serta Syarifudin dengan pidana penjara selama 20 tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar tetap ditahan, serta denda sebesar Rp1 Miliar subsidair enam bulan kurungan.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, diketuai oleh majelis Hakim Joko Dwi Atmoko SH.MH didampingi dua anggotanya masing- masing Vita Deliana SH serta Budi Santoso SH dan sekaligus dihadiri pengacara terdakwa Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Joko Dwi Amtoko mengatakan, dalam agenda sidang dengan pembacaan tuntutan tersebut kedua terdakwa hadir didampingi pengacara terdakwa, dimana sebelumnya sidang yang akan digelar pada Rabu 28 Februari 2018 akhirnya baru dapat dilaksanakan pada Jumat 2 Maret 2018.
“Insya Allah minggu depan sidang selanjutnya akan memasuki agenda memasuki tahap pledoi,’’kata Orang nomor satu di Pegadilan Negeri Tolitoli kepada sejumlah media usai menerima ketua tim badan percepatan pembangunan Kabupaten Tolitoli Faisal Rani.
Sebelumnya , Satresnarkoba Polres Tolitoli Bersama Dit Resnarkoba Polda Sulteng berhasil mengagalkan dan membekuk dua pelaku yang membawa 5,10 kg shabu yang berasal dari Tarakan Kalimantan Utara, dan ini adalah penangkapan terbesar di Indonesia Timur. salah satu pelaku di bekuk saat sedang mengambil satu buah paket dus berisi shabu 5,10 kg.
Saat kapal motor sumber cahaya 88 tiba dan sandar di dermaga Pelabuhan Dede Tolitoli Berdasarkan Informasi dari Ditresnarkoba Polda Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad Iqbal Al Qudusy melakukan penyelidikan bersama Tim Satnerkoba terhadap seseorang yang diduga kuat akan menjemput narkotika jenis shabu.
Pada saat posisi di dermaga terlihat seseorang dengan menggunakan kaos lengan panjang, yang saat sedang menjinjing sebuah kardus dan pihaknya langsung membekuk pelaku tersebut. pada saat dilakukan penangkapan pelaku langsung di tembak karena pelaku berusaha kabur.
Sidang dengan agenda tuntutan di bacakan langsung oleh JPU pada Kejari Tolitoli Rustam SH. Dalam tuntutannya, terdakwa Andreas Cs bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan ketiga penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andreas Walandow serta Syarifudin dengan pidana penjara selama 20 tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar tetap ditahan, serta denda sebesar Rp1 Miliar subsidair enam bulan kurungan.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, diketuai oleh majelis Hakim Joko Dwi Atmoko SH.MH didampingi dua anggotanya masing- masing Vita Deliana SH serta Budi Santoso SH dan sekaligus dihadiri pengacara terdakwa Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Joko Dwi Amtoko mengatakan, dalam agenda sidang dengan pembacaan tuntutan tersebut kedua terdakwa hadir didampingi pengacara terdakwa, dimana sebelumnya sidang yang akan digelar pada Rabu 28 Februari 2018 akhirnya baru dapat dilaksanakan pada Jumat 2 Maret 2018.
“Insya Allah minggu depan sidang selanjutnya akan memasuki agenda memasuki tahap pledoi,’’kata Orang nomor satu di Pegadilan Negeri Tolitoli kepada sejumlah media usai menerima ketua tim badan percepatan pembangunan Kabupaten Tolitoli Faisal Rani.
Sebelumnya , Satresnarkoba Polres Tolitoli Bersama Dit Resnarkoba Polda Sulteng berhasil mengagalkan dan membekuk dua pelaku yang membawa 5,10 kg shabu yang berasal dari Tarakan Kalimantan Utara, dan ini adalah penangkapan terbesar di Indonesia Timur. salah satu pelaku di bekuk saat sedang mengambil satu buah paket dus berisi shabu 5,10 kg.
Saat kapal motor sumber cahaya 88 tiba dan sandar di dermaga Pelabuhan Dede Tolitoli Berdasarkan Informasi dari Ditresnarkoba Polda Kapolres Tolitoli AKBP Muhammad Iqbal Al Qudusy melakukan penyelidikan bersama Tim Satnerkoba terhadap seseorang yang diduga kuat akan menjemput narkotika jenis shabu.
Pada saat posisi di dermaga terlihat seseorang dengan menggunakan kaos lengan panjang, yang saat sedang menjinjing sebuah kardus dan pihaknya langsung membekuk pelaku tersebut. pada saat dilakukan penangkapan pelaku langsung di tembak karena pelaku berusaha kabur.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: