Hearing DPRD Tentang Buah Kelapa Sawit Masyarakat di Tolak Perusahaan
Suarabamega25.com - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru hearing tentang buah kelapa sawit masyarakat yang tidak di terima oleh PT. Minamas yang ada di Pamukan Utara, Selasa (21/3/18) di ruangan rapat Gabungan DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Acara di hadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota DPRD Komsi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Dinas Perkebunan Kotabaru, Kepala Desa Molyoharjo dan para petani kelapa sawit Pamukan Utara.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Muhammad Arif, SH., M.,Hum mengatakan perusahaan tidak mau membeli asil sawit masyarakat desa Molyoharjo. Dinas Perkebunan sudah survei melihat bibit masyarakat kita udah bersertifikasi, juga tidak over kapasitas, seharus perusahaan itu menerima hasil buah kelapa sawit masyarakat. Menerut Dinas Perkebunan itu melanggar Permentan. Kami dari pihak DPR secara kelembagaan langsung mengatakan ini tidak melaksanakan Permentan, berarti ini melanggar, kalau melanggar tentu ada sangsi hukumnya. Mudah - mudahan nanti ini hisa diselesaikan secapatnya, Kami merekomendasikan Komisi II agar ini dikawal sampai selesai bersama - sama Dians Perkebunan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru Hamka Mamang mengatakan Hearing hari ini adalah tentang buah kelapa sawit yang tidak di terima oleh PKS yang ada di Pamukan Utara. Kita sudah merekomendasikan ke Dinas Perkabunan untuk segera untuk menindak lanjuti, karena jelas sesui aduan masyarakat dimana buah kelapa sawit panen mereka tidak di terima oleh pabrik. Dinas Perkebunan udah mengambil langkah sesuai peraturan yang ada, tetapi pada saat ini dari pihak perusahaan tidak mengindakan surat dari Dinas Perkebunana. Makanya kami dari Komisi II merekomendasikan dalam minggu ini agar segera cepat diselesaikan.
Kepala Desa Molyoharjo Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Rahmad mengatakan tujuan hearing hari ini kami ingin duduk bersama - sama dengan pihak perusahaan, membahas buah kelapa sawit masyarakat kami tidak diterima oleh pabrik terdekat dalam hal ini oleh pihak PT. Minamas yaitu yang jaraknya sekitar dua (2) kilo, sementara hasil panen kami di bawa ke Kalimantan Timur yang jarak jangkauan kirang lebih dua puluh (20) Kilo mungkin kalau kondisi bagus bisa ditempuh satu hari, tapi kalau cuaca hujan dan lainnya bisa satu hari tidak tembus untuk pengirimannya, jadi kerugian masyarakat sangat besar. Kami sangat mengharapkan kepada wakil rakyat dalam hal ini DPRD Kabupaten Kotabaru, Dinas Perkebunan dan PT. Minamas bisa duduk bersama - sama menyelsaikan permasalah buah kepala sawit yang ada di Desa Molyoharjo khususnya di Pamukan Utara.(Hsn)
Tidak ada komentar: