Kabareskrim Terbitkan Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika
Suarabamega25.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto memberikan petunjuk pelaksanaan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika bagi jajarannya.
Petunjuk itu diberikan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim pada 15 Februari 2018 silam.
Dalam petunjuknya, Ari memberikan sejumlah poin pertimbangan tentang pelayanan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam rehabilitasi medis maupun sosial.
Pertimbangan pertama, rehabilitasi diberikan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotik yang melaporkan diri sendiri atau dilaporkan oleh orangtua kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Pertimbangan kedua, rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang tertangkap dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif, tanpa ditemukan barang bukti.
Ari menyatakan dalam dua pertimbangan ini tidak dilakukan proses penyidikan terhadap pecandu atau korban penyalahgunaan narkotik.
Menurutnya, penyidik hanya diizinkan melakukan interogasi untuk mengetahui asal usul narkotik yang diperoleh oleh pecandu atau korban penyalahgunaan narkotik.
Pertimbangan terakhir, rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang tertangkap tangan dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif serta ditemukan barang bukti narkotik dengan jumlah tertentu.
Pada pertimbangan ini, Ari menyatakan proses penyidikan tetap dilakukan. Sementara rehabilitasi dapat diberikan berdasarkan analisa penyidik.
Sementara itu, untuk penanganan tersangka di luar tiga pertimbangan itu, Ari meminta dilakukan sesuai dengan manajemen penyidikan yang berlaku. Sedangkan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotik dapat diberikan berdasarkan analisa penyidik.
Ari pun memberikan batasan jumlah barang bukti untuk 16 jenis narkotik, yaitu sabu (satu gram), ekstasi (2,4 gram atau delapan butir), heroin dan kokain (1,8 gram), ganja (lima gram), daun koka (lima gram), meskalin (lima gram), kelompok psilosybin (tiga gram), kelompok d-lisergic acid diethylamidr (dua gram), dan kelompok phencyclidine (satu gram).
Kemudian, kelompok fentanil (satu gram), kelompok methadon (0,5 gram), kelompok morfin (1,8 gram), kelompok petidin (0,96 gram), kelompok kodein (72 gram), serta kelompok bufrenofrin (32 miligram).
Saat dikonfirmasi, Ari membenarkan tentang keberadaan surat edaran tentang petunjuk rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotik. Menurutnya, surat edaran itu berdasarkan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Itu ada di Undang-Udang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, di Pasal 127,” kata Ari Dono disela-sela acara Rakernis Bareskrim di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3).
Petunjuk itu diberikan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/01/II/Bareskrim pada 15 Februari 2018 silam.
Dalam petunjuknya, Ari memberikan sejumlah poin pertimbangan tentang pelayanan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam rehabilitasi medis maupun sosial.
Pertimbangan pertama, rehabilitasi diberikan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotik yang melaporkan diri sendiri atau dilaporkan oleh orangtua kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Pertimbangan kedua, rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang tertangkap dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif, tanpa ditemukan barang bukti.
Ari menyatakan dalam dua pertimbangan ini tidak dilakukan proses penyidikan terhadap pecandu atau korban penyalahgunaan narkotik.
Menurutnya, penyidik hanya diizinkan melakukan interogasi untuk mengetahui asal usul narkotik yang diperoleh oleh pecandu atau korban penyalahgunaan narkotik.
Pertimbangan terakhir, rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang tertangkap tangan dengan bukti hasil pemeriksaan urine positif serta ditemukan barang bukti narkotik dengan jumlah tertentu.
Pada pertimbangan ini, Ari menyatakan proses penyidikan tetap dilakukan. Sementara rehabilitasi dapat diberikan berdasarkan analisa penyidik.
Sementara itu, untuk penanganan tersangka di luar tiga pertimbangan itu, Ari meminta dilakukan sesuai dengan manajemen penyidikan yang berlaku. Sedangkan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotik dapat diberikan berdasarkan analisa penyidik.
Ari pun memberikan batasan jumlah barang bukti untuk 16 jenis narkotik, yaitu sabu (satu gram), ekstasi (2,4 gram atau delapan butir), heroin dan kokain (1,8 gram), ganja (lima gram), daun koka (lima gram), meskalin (lima gram), kelompok psilosybin (tiga gram), kelompok d-lisergic acid diethylamidr (dua gram), dan kelompok phencyclidine (satu gram).
Kemudian, kelompok fentanil (satu gram), kelompok methadon (0,5 gram), kelompok morfin (1,8 gram), kelompok petidin (0,96 gram), kelompok kodein (72 gram), serta kelompok bufrenofrin (32 miligram).
Saat dikonfirmasi, Ari membenarkan tentang keberadaan surat edaran tentang petunjuk rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotik. Menurutnya, surat edaran itu berdasarkan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Itu ada di Undang-Udang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, di Pasal 127,” kata Ari Dono disela-sela acara Rakernis Bareskrim di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3).
Sumber: Cnnindonesia.com
Tidak ada komentar: