Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Memanggil
Suarabamega25.com - Mungkin banyak dari kita yang belum tahu secara rinci betapa pentingnya keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga ini adalah lembaga independen yang memiliki tugas dan wewenang sangat strategis dalam melindungi saksi dan korban yang tengah terkait kasus hukum. Coba lihat tugas dan wewenang LPSK sebagaimana tercantum dalam UU No.13 tahun 2006:
1. Menerima permohonan saksi dan atau korban untuk perlindungan (pasal 29)
2. Membuat keputusan pemberian perlindungan saksi dan atau korban (pasal 29)
3. Memberikan perlindungan kepada saksi dan atau korban (pasal 1)
4. Menghentikan program perlindungan kepada saksi dan atau korban (pasal 32)
5. Mengajukan ke pengadilan hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran HAM yang berat, dan hak atas restitusi atau ganti rugi yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana (pasal7)
6. Menerima permintaan tertulis dari korban ataupun orang yang mewakili korban untuk bantuan (pasal 33 dan 34)
7. Menentukan kelayakan, jangka waktu dan besarnya biaya yang diperlukan diberikannya bantuan kepada saksi dan atau korban (pasal 34)
8. Bekerjasama dengan instansi terkait yang berwenang dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan (pasal 39).
Ini jelas tugas dan wewenang strategis yang telah diamanatkan UU. Apakah LPSK sebagai lembaga sudah cukup kuat? Jelas berbagai perbaikan masih perlu dilakukan. Untuk itu, mari kita dorong teman-teman terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar mengisi lowongan yang kini tengah ditawarkan yaitu:
1. Kepala Biro Penelaahan Permohonan
2. Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
3. Kepala Biro Administrasi
Persyaratan selengkapnya silahkan baca: www.lpsk.go.id.
Mohon bantuannya untuk menyebarkan berita ini agar sampai pada teman-teman kita yang berminat untuk ikut berjuang melalui LPSK.
Imam B. Prasodjo
(Ketua Panitia Seleksi)
1. Menerima permohonan saksi dan atau korban untuk perlindungan (pasal 29)
2. Membuat keputusan pemberian perlindungan saksi dan atau korban (pasal 29)
3. Memberikan perlindungan kepada saksi dan atau korban (pasal 1)
4. Menghentikan program perlindungan kepada saksi dan atau korban (pasal 32)
5. Mengajukan ke pengadilan hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran HAM yang berat, dan hak atas restitusi atau ganti rugi yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana (pasal7)
6. Menerima permintaan tertulis dari korban ataupun orang yang mewakili korban untuk bantuan (pasal 33 dan 34)
7. Menentukan kelayakan, jangka waktu dan besarnya biaya yang diperlukan diberikannya bantuan kepada saksi dan atau korban (pasal 34)
8. Bekerjasama dengan instansi terkait yang berwenang dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan (pasal 39).
Ini jelas tugas dan wewenang strategis yang telah diamanatkan UU. Apakah LPSK sebagai lembaga sudah cukup kuat? Jelas berbagai perbaikan masih perlu dilakukan. Untuk itu, mari kita dorong teman-teman terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar mengisi lowongan yang kini tengah ditawarkan yaitu:
1. Kepala Biro Penelaahan Permohonan
2. Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
3. Kepala Biro Administrasi
Persyaratan selengkapnya silahkan baca: www.lpsk.go.id.
Mohon bantuannya untuk menyebarkan berita ini agar sampai pada teman-teman kita yang berminat untuk ikut berjuang melalui LPSK.
Imam B. Prasodjo
(Ketua Panitia Seleksi)
Tidak ada komentar: