Polres Karimun Berhasil Amankan Perahu Bermuatan 20 Kg Sabu
Suarabamega25.com – Jajaran Polres Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan perahu mesin yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Perairan Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun, Rabu (28/2/2018). Sabu tersebut berasal dari Malaysia dan hendak dibawa ke Tanjung Balai Karimun.
Sabu seberat 20 kilogram (Kg) tersebut dikemas dalam kemasan teh China berwarna kuning dalam 19 bungkusan. Untuk mengelabui petugas, tiga orang pelaku menyimpan sabu tersebut di dalam drum yang biasa digunakan untuk menyimpan ikan.
3 tersangka diamankan, masing – masing berinisial SM, FD, dan BH.
Kronologis pengungkapan berawal Pada Jumat tanggal 23 Februari sd 26 Februari 2018 sekitar pukul 08.00 wib tim
melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dan pengecekan pelabuhan – pelabuhan yang ada diwilayah Perairan Pulau Buru Kabupaten Karimun.
Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 wib didapatkan
informasi bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari Kecamatan Buru menuju Perairan International (OPL) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diantar oleh WNA Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju perairan Pulau Buru untuk melakukan pengecekan dan kebenaran informasi tersebut.
Saat Tim mendekati kapal dan didapati ada 3 orang berada didalam kapal dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan yang ada didalam kapal dan didapati ada 19 paket / bungkus besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di masukan ke dalam karung beras sebanyak 9 bungkus dan yang dimasukan ke dalam deregen minyak sebanyak 10 bungkus dengan berat kotor secara keseluruhan sebanyak 19,770 gr (19,77 Kg) .
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polres karimun
untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari Barang Bukti yang berhasil disita sebanyak 19, 77 Kg, Tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Malaysia – Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Lampung dan Jawa.
Sabu seberat 20 kilogram (Kg) tersebut dikemas dalam kemasan teh China berwarna kuning dalam 19 bungkusan. Untuk mengelabui petugas, tiga orang pelaku menyimpan sabu tersebut di dalam drum yang biasa digunakan untuk menyimpan ikan.
3 tersangka diamankan, masing – masing berinisial SM, FD, dan BH.
Kronologis pengungkapan berawal Pada Jumat tanggal 23 Februari sd 26 Februari 2018 sekitar pukul 08.00 wib tim
melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut dan pengecekan pelabuhan – pelabuhan yang ada diwilayah Perairan Pulau Buru Kabupaten Karimun.
Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 wib didapatkan
informasi bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari Kecamatan Buru menuju Perairan International (OPL) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang diantar oleh WNA Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju perairan Pulau Buru untuk melakukan pengecekan dan kebenaran informasi tersebut.
Saat Tim mendekati kapal dan didapati ada 3 orang berada didalam kapal dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaan yang ada didalam kapal dan didapati ada 19 paket / bungkus besar serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di masukan ke dalam karung beras sebanyak 9 bungkus dan yang dimasukan ke dalam deregen minyak sebanyak 10 bungkus dengan berat kotor secara keseluruhan sebanyak 19,770 gr (19,77 Kg) .
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke polres karimun
untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari Barang Bukti yang berhasil disita sebanyak 19, 77 Kg, Tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Malaysia – Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Lampung dan Jawa.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: