Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Gubernur Hadiri Apel Siaga KARHUTLA Dan Peringantan Hari Kesiapsiagaan Bencana

Suarabamega25.com - Pengendalian kebakaran hutan dan lahan harus diupayakan semaksimal mungkin”. Hal tersebut di sampaikan oleh Gubernur Kalimatan Selatan H. Sahbirin Nor dalam apel Siaga  KARHUTLA Dan Peringantan Hari Kesiapsiagaan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 (Kamis, 26 April 2018) . 
  
Lebih lanjut dikatakan beliau bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama termasuk semua lapisan masyarakat. Kesiapsiagaan kita sangat diperlukan dalam melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Semua pihak pihak harus berperan aktif dalam mencegah hal – hal yang memacu timbulnya kebakaran hutan dan lahan baik melalui penyuluhan, kampanye, sosialisasi, penegakan hukum maupun cara lainnya yang dapat mencegah terjadikan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan itu pula Gubernur mengajak seluruh jajaran instansi pemerintah, swasta dan segenap lapisan masyarakat agar proaktif dan ikut bertindak dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Khusus para penegak hukum agar lebih fokus untuk melakukan penyelidikan  dan upaya hukum pada kasus pembakaran hutan dan lahan sehingga dapat memberi efek jera bagi pelaku .
Apel yang juga dihadiri oleh Barisan Pemadam Kebakaran, PMI, Kepolisian dan TNI juga menampilkan simulasi situasi kebakaran dan tindakan pengendalian yang dilakukan.  Dalam kesempatan tesebut Gubernur juga memberikan penggahargaan pada pihak – pihak yang ikut serta dalam mencegah terjadinya kebaran hutan dan lahan.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Gubernur, Dinas Kehutanan provinsi Kalsel selaku garda terdepan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di provinsi Kalsel menyatakan menyatakan siap untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Sumber: DishutProvKalsel

Tidak ada komentar: