Kapolri : Preman Berkedok Debt Collector yang Resahkan Masyarakat Harus Ditindak
Suarabamega25.com – Polri gencar menciduk preman dan preman berkedok Debt Collector yang meresahkan masyarakat karena adanya teror dari Debt Collector di jalanan hingga mengambil motor atau Mmbil konsumen yang terlambat membayar.
” Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami ” jelas Kapolri, Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D.
Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukan lah preman berkedok Debt Collector.
Sedangkan pihak leasing harus mematuhui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan.
Ditemui di tempat berbeda, pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea berpesan kepada Polri untuk menangkap semua preman yang berkedok sebagai Debt Collector yang telah meresahkan masyarakat.
” Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami ” jelas Kapolri, Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D.
Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukan lah preman berkedok Debt Collector.
Sedangkan pihak leasing harus mematuhui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan.
Ditemui di tempat berbeda, pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea berpesan kepada Polri untuk menangkap semua preman yang berkedok sebagai Debt Collector yang telah meresahkan masyarakat.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: