KPK Bantu Polda Sulsel Gelar Perkara 3 Kasus Korupsi
Suarabamega25.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan gelar perkara tiga kasus tindak pidana korupsi. Tiga kasus dugaan korupsi tersebut merupakan kewenangan Polda Sulsel di bawah kepemimpinan Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Yudhiawan.
“Tim koordinasi supervisi (Korsup) penindakan KPK pada hari ini melakukan gelar perkara bersama tim Polda Sulawesi Selatan dan jajarannya yang dipimpin oleh Kombes Yudhiawan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Menurut Febri, kerjasama yang dilakukan pihaknya yakni untuk memberi masukan terkait kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan. Selain itu, KPK juga memfasilitasi ahli teknis untuk melengkapi berkas perkara, termasuk di dalamnya perhitungan kerugian negara.
“Ada kebutuhan bantuan perhitungan kerugian negara di sana,” terangnya.
Febri merincikan tiga kasus yang ditangani bersama tersebut yakni, dugaan korupsi Pegawai Negeri yang turut serta dalam pengadaan barang dan jasa yang diurus atau diawasinya dan atau menerima hadiah atau janji terkait jabatannya pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar.
Dalam kasus tersebut, Polda Sulsel menetapkan Kepala BPKAD Kota Makassar yang juga sebagai pengguna anggara Erwin Syafruddi Haija sebagai tersangka.
Kedua, dugaan korupsi Pengadaan Barang Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, tahun anggaran 2016. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam. Mereka adalah Kadis Koperasi Makasar Gani Sian, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M Enra Efni.
Terakhir, terkait dugaan korupsi Dana Pemeliharaan Taman dan Jalur (Penanaman Pohon Ketapang Kencana) pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar tahun anggaran 2016. Dimana, Polda Sulsel menjerat empat orang tersangka dalam kasus ini.
Empat orang itu yakni, Abdul Gani Sirman selaku pejabat pembuat komitmen; Budi Susilo selaku PPTK; Buyung Haris selaku tim penyusun harga perkiraan sementara (HPS); dan Abu Bakar Muhajji seorang PND yang bertindak sebagai penyedia pohon.
“Tim Koorsup (Koordinasi Supervisi) KPK telah melakukan supervisi terhadap ketiga perkara ini sejak 3 April 2018 dan gelar perkara ini merupakan gelar perkara pertama,” pungkasnya.
Sumber: okezone.com
“Tim koordinasi supervisi (Korsup) penindakan KPK pada hari ini melakukan gelar perkara bersama tim Polda Sulawesi Selatan dan jajarannya yang dipimpin oleh Kombes Yudhiawan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Menurut Febri, kerjasama yang dilakukan pihaknya yakni untuk memberi masukan terkait kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan. Selain itu, KPK juga memfasilitasi ahli teknis untuk melengkapi berkas perkara, termasuk di dalamnya perhitungan kerugian negara.
“Ada kebutuhan bantuan perhitungan kerugian negara di sana,” terangnya.
Febri merincikan tiga kasus yang ditangani bersama tersebut yakni, dugaan korupsi Pegawai Negeri yang turut serta dalam pengadaan barang dan jasa yang diurus atau diawasinya dan atau menerima hadiah atau janji terkait jabatannya pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar.
Dalam kasus tersebut, Polda Sulsel menetapkan Kepala BPKAD Kota Makassar yang juga sebagai pengguna anggara Erwin Syafruddi Haija sebagai tersangka.
Kedua, dugaan korupsi Pengadaan Barang Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, tahun anggaran 2016. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam. Mereka adalah Kadis Koperasi Makasar Gani Sian, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M Enra Efni.
Terakhir, terkait dugaan korupsi Dana Pemeliharaan Taman dan Jalur (Penanaman Pohon Ketapang Kencana) pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar tahun anggaran 2016. Dimana, Polda Sulsel menjerat empat orang tersangka dalam kasus ini.
Empat orang itu yakni, Abdul Gani Sirman selaku pejabat pembuat komitmen; Budi Susilo selaku PPTK; Buyung Haris selaku tim penyusun harga perkiraan sementara (HPS); dan Abu Bakar Muhajji seorang PND yang bertindak sebagai penyedia pohon.
“Tim Koorsup (Koordinasi Supervisi) KPK telah melakukan supervisi terhadap ketiga perkara ini sejak 3 April 2018 dan gelar perkara ini merupakan gelar perkara pertama,” pungkasnya.
Sumber: okezone.com
Tidak ada komentar: