Misteri Pemberhentian Mendadak Sekjen KPK
Suarabamega25.com – Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir diberhentikan dari jabatannya beberapa waktu lalu. Pemberhentian ini masih mengundang misteri dan tanda tanya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan alasan pemberhentian itu lantaran kinerja Raden Bimo. Namun Agus tidak memberikan alasan tepat mengenai kinerja itu.
“Biasa alasannya performance (kinerja),” ujar Agus kepada detikcom, Sabtu (28/4/2018).
Raden Agus dilantik sebagai Sekjen KPK sejak 10 Februari 2016. Agus mengatakan, Raden Bimo merupakan sekjen KPK yang ketiga diberhentikan.
“Sudah lama kan, Keppresnya tanggal 20 Maret 2018. Bagi KPK, ini sekjen ketiga (berturut-turut) yang diberhentikan dengan hormat di tengah jalan,” ucap Agus.
Dihubungi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menilai pemberhentian tersebut hal wajar untuk kebutuhan organisasi. Menurutnya, Raden Bimos bisa bekerja dimana saja untuk mendukung pemberantasan korupsi. Raden Bimo kini kembali bertugas di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Di organisasi itu pergantian dan pergeseran jabatan hal yang wajar. Bahkan bekerja untuk pemberantasan korupsi itu bisa dilakukan di KPK ataupun di luar KPK,” tutur Febri.
Jabatan sekjen untuk sementara waktu kini diisi oleh Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan. Febri mengatakan KPK akan segera melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.
“Prosesnya kan sesuai kebutuhan atau usulan KPK. Kewenangan pengangkatannya ada pada Presiden melalui Kepres. Nanti setelah ini akan dbentuk panitia seleksi untuk lakukan rekruitmen terbuka,” ucap Febri.
Sementara itu, Raden Bimo enggan menjelaskan alasan pemberhentian dirinya tersebut. “Ditanyakan saja ke pimpinan atau jubir,” jawabnya.
Meski diberhentikan, Raden Bimo tidak menyesal. Bimo mengaku masih banyak tempat lain untuk berkarya dan mengabdi.
“Banyak ruang dan waktu untuk terus berbuat baik selain di KPK. Yang sudah terjadi ya terjadilah,” ucap Bimo.
Sumber: detik.com
“Biasa alasannya performance (kinerja),” ujar Agus kepada detikcom, Sabtu (28/4/2018).
Raden Agus dilantik sebagai Sekjen KPK sejak 10 Februari 2016. Agus mengatakan, Raden Bimo merupakan sekjen KPK yang ketiga diberhentikan.
“Sudah lama kan, Keppresnya tanggal 20 Maret 2018. Bagi KPK, ini sekjen ketiga (berturut-turut) yang diberhentikan dengan hormat di tengah jalan,” ucap Agus.
Dihubungi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menilai pemberhentian tersebut hal wajar untuk kebutuhan organisasi. Menurutnya, Raden Bimos bisa bekerja dimana saja untuk mendukung pemberantasan korupsi. Raden Bimo kini kembali bertugas di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Di organisasi itu pergantian dan pergeseran jabatan hal yang wajar. Bahkan bekerja untuk pemberantasan korupsi itu bisa dilakukan di KPK ataupun di luar KPK,” tutur Febri.
Jabatan sekjen untuk sementara waktu kini diisi oleh Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan. Febri mengatakan KPK akan segera melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.
“Prosesnya kan sesuai kebutuhan atau usulan KPK. Kewenangan pengangkatannya ada pada Presiden melalui Kepres. Nanti setelah ini akan dbentuk panitia seleksi untuk lakukan rekruitmen terbuka,” ucap Febri.
Sementara itu, Raden Bimo enggan menjelaskan alasan pemberhentian dirinya tersebut. “Ditanyakan saja ke pimpinan atau jubir,” jawabnya.
Meski diberhentikan, Raden Bimo tidak menyesal. Bimo mengaku masih banyak tempat lain untuk berkarya dan mengabdi.
“Banyak ruang dan waktu untuk terus berbuat baik selain di KPK. Yang sudah terjadi ya terjadilah,” ucap Bimo.
Sumber: detik.com
Tidak ada komentar: