Polisi Tetapkan Lima Orang Tersangka Terkait Dugaan Tarian Erotis
Suarabamega25.com – Polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan ‘Tarian Erotis’ kontroversi dalam Pesta Rakyat, yang diadakan di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Sabtu lalu (14/4/2018).
Dari hasil gelar perkara itu, polisi menetapkan Lima Orang sebagai tersangka.
“Dan dari hasil gelar perkara selesai jam 20.00 WIB, dinyatakan bahwa status Kelima orang itu jadi tersangka,” Kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andre Kurniawan kepada wartawan di polresta Barelang, Batam, Senin (16/4/2018).
Andre mengatakan, untuk selanjutnya, mengenai barang bukti dan hal lain akan kita sampaikan bersama dengan bapak kapolres,” katanya
Kelima tersangka tersebut yakni inisial H,R, N dua orang penanggungjawab acara dengan inisial A dan H. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Penyidik menjeratnya dengan UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dari hasil gelar perkara itu, polisi menetapkan Lima Orang sebagai tersangka.
“Dan dari hasil gelar perkara selesai jam 20.00 WIB, dinyatakan bahwa status Kelima orang itu jadi tersangka,” Kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andre Kurniawan kepada wartawan di polresta Barelang, Batam, Senin (16/4/2018).
Andre mengatakan, untuk selanjutnya, mengenai barang bukti dan hal lain akan kita sampaikan bersama dengan bapak kapolres,” katanya
Kelima tersangka tersebut yakni inisial H,R, N dua orang penanggungjawab acara dengan inisial A dan H. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Penyidik menjeratnya dengan UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: