Wapres JK: Ada 2 Juta TKI di Malaysia, tapi Tidak Pernah Ribut
Suarabamega25.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla merasa heran terhadap pihak-pihak yang ramai mengkritik masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.
Padahal, ucap dia, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia masih kalah dibandingkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja ke negara lain.
“Ada 2 juta orang Indonesia bekerja di Malaysia, tapi Malaysia tidak pernah ribut walaupun 2 juta. Kita, (TKA) masuk sedikit ribut,” ujar Kalla saat membuka Munas Apindo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
“Padahal untuk maju dibutuhkan investasi, investasi itu kan modal dan skill. Apabila kita persulit tenaga ahli, expat, maka modal dan skill tidak masuk,” sambung dia.
Kalla mengatakan, kebijakan pemerintah membuka pintu TKA masuk ke Indonesia bukan untuk mengambil lapangan kerja.
Justru, ucap Kalla, hal itu dilakukan untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
Ia mengakui, ada beberapa hal yang tidak sesuai rencana, namun secara keseluruhan, masuknya tenaga kerja asing akan memberikan manfaat investasi dan lapangan kerja.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri membantah pernyataan sejumlah pihak yang menyebut tenaga kerja asing (TKA) asal China telah menyerang atau menyerbu Indonesia.
Hal ini diungkapkan sebagai jawaban dari kekhawatiran sejumlah pihak terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, di mana disebut banyak TKA asal China yang masuk ke Indonesia.
Hanif merujuk pada data World Bank dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri per akhir tahun 2017.
Dari data tersebut, ada total 9 juta TKI di beberapa negara, dengan sebaran paling banyak di Malaysia (55 persen), disusul Saudi Arabia (13 persen), China (10 persen), Hongkong (6 persen) dan Singapura (5 persen).
Bila dirinci lebih detail lagi, ada lebih dari 150.000 TKI di Hongkong, 20.000 TKI di Makau, serta 200.000 TKI di Taiwan.
Sementara, jumlah TKA asal China yang bekerja di Indonesia per akhir 2017 hanya 24.800 orang.
Perpres digugat
Advokat Yusril Ihza akan uji materil Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung RI.
Yusril mewakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Yusril akan meminta Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang.
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya mengungkapkan bahwa organisasinya akan menggelar aksi demonstrasi sekitar 150.000 buruh se-Jabodetabek pada peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2018.
Dalam aksi itu, para buruh akan menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia.
Sumber: kompas.com
Padahal, ucap dia, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia masih kalah dibandingkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja ke negara lain.
“Ada 2 juta orang Indonesia bekerja di Malaysia, tapi Malaysia tidak pernah ribut walaupun 2 juta. Kita, (TKA) masuk sedikit ribut,” ujar Kalla saat membuka Munas Apindo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
“Padahal untuk maju dibutuhkan investasi, investasi itu kan modal dan skill. Apabila kita persulit tenaga ahli, expat, maka modal dan skill tidak masuk,” sambung dia.
Kalla mengatakan, kebijakan pemerintah membuka pintu TKA masuk ke Indonesia bukan untuk mengambil lapangan kerja.
Justru, ucap Kalla, hal itu dilakukan untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
Ia mengakui, ada beberapa hal yang tidak sesuai rencana, namun secara keseluruhan, masuknya tenaga kerja asing akan memberikan manfaat investasi dan lapangan kerja.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri membantah pernyataan sejumlah pihak yang menyebut tenaga kerja asing (TKA) asal China telah menyerang atau menyerbu Indonesia.
Hal ini diungkapkan sebagai jawaban dari kekhawatiran sejumlah pihak terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, di mana disebut banyak TKA asal China yang masuk ke Indonesia.
Hanif merujuk pada data World Bank dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri per akhir tahun 2017.
Dari data tersebut, ada total 9 juta TKI di beberapa negara, dengan sebaran paling banyak di Malaysia (55 persen), disusul Saudi Arabia (13 persen), China (10 persen), Hongkong (6 persen) dan Singapura (5 persen).
Bila dirinci lebih detail lagi, ada lebih dari 150.000 TKI di Hongkong, 20.000 TKI di Makau, serta 200.000 TKI di Taiwan.
Sementara, jumlah TKA asal China yang bekerja di Indonesia per akhir 2017 hanya 24.800 orang.
Perpres digugat
Advokat Yusril Ihza akan uji materil Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung RI.
Yusril mewakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Yusril akan meminta Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang.
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya mengungkapkan bahwa organisasinya akan menggelar aksi demonstrasi sekitar 150.000 buruh se-Jabodetabek pada peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2018.
Dalam aksi itu, para buruh akan menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia.
Sumber: kompas.com
Tidak ada komentar: