Menteri Nasir Cek Keberadaan Dosen Diduga Jadi Konsultan Teroris
Suarabamega25.com – Salah seorang dosen di Palembang, Sumatera Selatan, diduga menjadi tempat konsultasi dua terduga teroris yang ditangkap polisi beberapa hari lalu.
Dua terduga teroris yakni AA dan HK ditangkap tim Densus 88 Antiteror di Palembang, Senin 14 Mei lalu.
Menanggapi informasi ini, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir memerintahkan jajarannya mengecek informasi tersebut.
“Rektor saya perintahkan mengecek. Saya belum tahu (detailnya). Hanya dari informasi saja,” jelas Nasir usai bertemu para rektor dan direktur perguruan tinggi negeri (PTN) di Kantor Kemenristek Dikti, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018). Nasir juga memerintahkan kepada rektor dan kopertis untuk mendata dosen yang terindikasi terlibat dalam gerakan radikalisme. Jika ada bibit-bibit radikalisme, harus segera dicegah.
“Semua (kampus) yang ada dosen terlibat radikalisme, terorisme, dan intoleransi harus segera dicegah,” tegasnya.
Menurut Nasir, cukup mudah mengidentifikasi dosen yang terlibat gerakan radikalisme. Salah satunya bisa dilihat dari perilaku sehari-hari.
Ancaman Diberhentikan
Menristek-Dikti Muhammad Nasir (tengah) bersama Ketua yayasan Akademi Televisi Indonesia (ATVI) Maria Suryani (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai kuliah perdana di studio Indosiar, Jakarta, (31/8). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dia mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) agar memperketat syarat masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mencegah ada calon ASN yang terlibat gerakan radikalisme.
“Kita lagi usulkan agar mereka harus di-screening betul. Yang terlibat radikalisme tak boleh masuk di dalamnya. Yang terlibat intoleransi tak bisa diterima dalam sistem seleksi,” jelasnya.
Nasir juga mengusulkan ke Menteri PAN dan RB agar membuat aturan terkait hal tersebut. Jika ada ASN yang ditemukan menjadi pendukung kelompok ekstremis atau radikal, harus diberikan pilihan tetap jadi PNS atau diberhentikan.
“Kami sudah minta Menteri PAN dan RB segera membuat peraturan. Kalau memang terlibat di situ (kelompok radikal) suruh milih masuk dalam pemerintahan, tetap jadi PNS, atau keluar dari PNS,” pungkas Nasir.
Sumber: Liputan6.com
Dua terduga teroris yakni AA dan HK ditangkap tim Densus 88 Antiteror di Palembang, Senin 14 Mei lalu.
Menanggapi informasi ini, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir memerintahkan jajarannya mengecek informasi tersebut.
“Rektor saya perintahkan mengecek. Saya belum tahu (detailnya). Hanya dari informasi saja,” jelas Nasir usai bertemu para rektor dan direktur perguruan tinggi negeri (PTN) di Kantor Kemenristek Dikti, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018). Nasir juga memerintahkan kepada rektor dan kopertis untuk mendata dosen yang terindikasi terlibat dalam gerakan radikalisme. Jika ada bibit-bibit radikalisme, harus segera dicegah.
“Semua (kampus) yang ada dosen terlibat radikalisme, terorisme, dan intoleransi harus segera dicegah,” tegasnya.
Menurut Nasir, cukup mudah mengidentifikasi dosen yang terlibat gerakan radikalisme. Salah satunya bisa dilihat dari perilaku sehari-hari.
Ancaman Diberhentikan
Menristek-Dikti Muhammad Nasir (tengah) bersama Ketua yayasan Akademi Televisi Indonesia (ATVI) Maria Suryani (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai kuliah perdana di studio Indosiar, Jakarta, (31/8). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dia mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) agar memperketat syarat masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mencegah ada calon ASN yang terlibat gerakan radikalisme.
“Kita lagi usulkan agar mereka harus di-screening betul. Yang terlibat radikalisme tak boleh masuk di dalamnya. Yang terlibat intoleransi tak bisa diterima dalam sistem seleksi,” jelasnya.
Nasir juga mengusulkan ke Menteri PAN dan RB agar membuat aturan terkait hal tersebut. Jika ada ASN yang ditemukan menjadi pendukung kelompok ekstremis atau radikal, harus diberikan pilihan tetap jadi PNS atau diberhentikan.
“Kami sudah minta Menteri PAN dan RB segera membuat peraturan. Kalau memang terlibat di situ (kelompok radikal) suruh milih masuk dalam pemerintahan, tetap jadi PNS, atau keluar dari PNS,” pungkas Nasir.
Sumber: Liputan6.com
Tidak ada komentar: