PDAM Kotabaru Jalin MoU Dengan Kejaksaan
Suarabamega25.com - Penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kotabaru dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru, Rabu(16/5/18) di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru Kalimantan Selatan.
Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Kotabaru, Staf Kejaksaan Negeri Kotabaru, Direktur PDAM Kotabaru dan Staf rombongan PDAM Kotabaru.
Direktur PDAM Kotabaru Noor Ipansah, S.H mengatakan, menerapkan prinsip - prisip akuntabilitas publik atas pelayanan publik yang menjadi tugas pokok PDAM. Penandatanganan MoU antara pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Direktur PDAM untuk melaksanakan pendampingan atas kegiatan yang dilaksanakan di PDAM Kotabaru. Adapun pendampingan yang dimaksud meliputi bidang keperdataan - Tata Usaha Negara dan juga pendampingan pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa.
"Tujuannya adalah untuk; 1. Menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 2. Membantu pihak PDAM dalam hal keperdataan dan TU, misalnya bantuan terhadap tunggakan pelanggan dan bantuan lainnya yang menyangkut hubungan pelanggan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Indah Laila mengatakan, kerjasama atau MoU ini sebenarnya sudah dilaksanakan sejak 3 tahun yg lalu dan kali ini kita perbaharui kembali. Dan pihak Kejaksaan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional apabila ada pelanggaran - pelanggaraan hukum yang dilakukan. Namun tindakan pencegahan dari awal dipandang lebih baik sehingga tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada publik. (Ebet)
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Indah Laila mengatakan, kerjasama atau MoU ini sebenarnya sudah dilaksanakan sejak 3 tahun yg lalu dan kali ini kita perbaharui kembali. Dan pihak Kejaksaan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional apabila ada pelanggaran - pelanggaraan hukum yang dilakukan. Namun tindakan pencegahan dari awal dipandang lebih baik sehingga tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada publik. (Ebet)
Tidak ada komentar: