Tak Dipenuhi Kajagung terkait permintaan 60 Jaksa, KPK Lapor ke Media
Suarabamega25.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penambahan jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat permintaan tersebut sudah dilayangkan, tapi belum dipenuhi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
“Saya sudah menemui Pak Jaksa Agung, memang dijanjikan akan dipenuhi. Tapi sampai sekarang belum (dipenuhi),” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Sabtu (26/5/2018).
Agus mengatakan, jumlah penuntut umum di KPK kini hanya tersisa sekitar 80 orang, setelah lima jaksa kembali ke Kejagung pada Agustus 2017. Permintaan penuntut umum kepada Kejagung lantaran KPK tidak bisa merekrut dari instansi lain.
“Kami meminta memang belum diberi, terus jalan keluarnya harus bagaimana? Apa menyerah begitu saja? Ya sudah begitu, makin lama yang ditangani makin sedikit kan?” kata Agus.
Agus mengatakan, meski pihaknya meminta 60 penuntut umum, menurut dia tak akan semuanya lolos. Masih ada tahap seleksi yang harus dilaksanakan ke-60 penuntut umum tersebut.
“Ini jaksa yang dikirim oleh pak Jaksa Agung 60 juga belum tentu masuk, kan melewati tes KPK kan. Paling hanya 10 orang yang lolos,” Agus memaparkan.
Lantaran tak kunjung diberikan penuntut umum oleh Kejagung, KPK mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden Joko Widodo telah menekan PP Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Agus menyebut perubahan dalam aturan itu khusus untuk jaksa.
“Jadi revisi yang dimaksudkan khusus untuk jaksa sepanjang dia belum diminta oleh Kejaksaan Agung sebaiknya dia tidak dipulangkan. Jadi jangan punya pikiran yang macam-macam lewat PP sembunyi-sembunyi. Tidak kalau di dalam kami terbuka,” kata dia.
Sumber: Seruindonesia.com
“Saya sudah menemui Pak Jaksa Agung, memang dijanjikan akan dipenuhi. Tapi sampai sekarang belum (dipenuhi),” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Sabtu (26/5/2018).
Agus mengatakan, jumlah penuntut umum di KPK kini hanya tersisa sekitar 80 orang, setelah lima jaksa kembali ke Kejagung pada Agustus 2017. Permintaan penuntut umum kepada Kejagung lantaran KPK tidak bisa merekrut dari instansi lain.
“Kami meminta memang belum diberi, terus jalan keluarnya harus bagaimana? Apa menyerah begitu saja? Ya sudah begitu, makin lama yang ditangani makin sedikit kan?” kata Agus.
Agus mengatakan, meski pihaknya meminta 60 penuntut umum, menurut dia tak akan semuanya lolos. Masih ada tahap seleksi yang harus dilaksanakan ke-60 penuntut umum tersebut.
“Ini jaksa yang dikirim oleh pak Jaksa Agung 60 juga belum tentu masuk, kan melewati tes KPK kan. Paling hanya 10 orang yang lolos,” Agus memaparkan.
Lantaran tak kunjung diberikan penuntut umum oleh Kejagung, KPK mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden Joko Widodo telah menekan PP Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Agus menyebut perubahan dalam aturan itu khusus untuk jaksa.
“Jadi revisi yang dimaksudkan khusus untuk jaksa sepanjang dia belum diminta oleh Kejaksaan Agung sebaiknya dia tidak dipulangkan. Jadi jangan punya pikiran yang macam-macam lewat PP sembunyi-sembunyi. Tidak kalau di dalam kami terbuka,” kata dia.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: