Kebanyakan OTT, Laporan Gratifikasi Parsel ke KPK turun drastis
Penerimaan parsel dari sejumlah penyelenggara negara serta institusi yang dilaporkan ke KPK menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Laporan yang merosot tersebut khusus untuk penerimaan parsel.
“(Laporan) khusus gratifikasi berwujud parsel lebaran mulai H-10 sampai H+5,” ucap Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).
Dalam kurun waktu tersebut, Giri mengatakan laporan gratifikasi dalam bentuk parsel yang diterima KPK yaitu 11 laporan dengan nilai total Rp 4.975.000. Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 2017 (dengan kurun waktu yang sama) yaitu 28 laporan senilai Rp Rp 13.899.000 dan tahun sebelumnya lagi yaitu 2016 dengan 40 laporan senilai Rp 39.375.000, maka laporan tahun ini lebih sedikit.
Giri menyampaikan 11 laporan gratifikasi berupa parsel itu disampaikan dari berbagai institusi maupun penyelenggara negara di antaranya dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT Pertamina (Persero), PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), hingga Pegadaian.
“Ini sejalan dengan pesan kampanye KPK untuk menolak gratifikasi, kecuali dalam kondisi tertentu dan tidak langsung diberikan ke pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga diberikan kewajiban melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja,” kata Giri.
KPK juga mengingatkan kembali adanya ancaman pidana yang mengintai penyelenggara negara yang lalai dan tidak melaporkan gratifikasi dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Ancaman itu berupa hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Sumber: Seruindonesia.com
“(Laporan) khusus gratifikasi berwujud parsel lebaran mulai H-10 sampai H+5,” ucap Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).
Dalam kurun waktu tersebut, Giri mengatakan laporan gratifikasi dalam bentuk parsel yang diterima KPK yaitu 11 laporan dengan nilai total Rp 4.975.000. Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 2017 (dengan kurun waktu yang sama) yaitu 28 laporan senilai Rp Rp 13.899.000 dan tahun sebelumnya lagi yaitu 2016 dengan 40 laporan senilai Rp 39.375.000, maka laporan tahun ini lebih sedikit.
Giri menyampaikan 11 laporan gratifikasi berupa parsel itu disampaikan dari berbagai institusi maupun penyelenggara negara di antaranya dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PT Pertamina (Persero), PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), hingga Pegadaian.
“Ini sejalan dengan pesan kampanye KPK untuk menolak gratifikasi, kecuali dalam kondisi tertentu dan tidak langsung diberikan ke pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga diberikan kewajiban melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja,” kata Giri.
KPK juga mengingatkan kembali adanya ancaman pidana yang mengintai penyelenggara negara yang lalai dan tidak melaporkan gratifikasi dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Ancaman itu berupa hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: