Martabat Profesional Untuk Memperkuat Kedudukan Konstitusional Kejaksaan Agung RI, Lewat Upacara Hut PJI Ke 25
Suarabamega25.com, Jakarta – Dalam Rangka HUT Persatuan Jaksa Indonesia ( PJI ), Jaksa Agung berpesan agar Menjaga Harkat dan Martabat Profesional untuk memperkuat kedudukan Konstitusional Kejaksaan Agung RI .
Hal itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo saat bertindak sebagai Pembina Upacara dalam Upacara yang dilaksanakan di Lapangan upacara komplek Kejagung, Jumat (29/6).
Kegiatan upacara dihadiri oleh para jaksa-jaksa, dan jajaran Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo juga mengatakan dalam Harapannya Persatuan Jaksa Indonesia PJI merupakan peran yang sinigfikan memperkuat lembaga kejaksaan itu salah satu aparat penegak hukum.
“Selama ini kita lihat sepanjang seperempat usia abad PJI yang sebenanarnya kiprahnya sudah jauh lebih usianya sendiri,” ungkapnya.
Kehadiran PJI ini para jaksa sangat sangat bermakna peran aktifnya untuk memperkuat ektensi dari lembaga kejaksaan, tutur Prasetyo kepada kabarone usai upacara PJI di komplek Kejagung RI.
Prasetyo Berharap PJI memberikan motivasi dan semangat untuk memperkuat kebijakan lembaga kejaksaan dalam melaksanakan tugas kewenangan dan tanggng jawab nya.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo saat bertindak sebagai Pembina Upacara dalam Upacara yang dilaksanakan di Lapangan upacara komplek Kejagung, Jumat (29/6).
Kegiatan upacara dihadiri oleh para jaksa-jaksa, dan jajaran Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo juga mengatakan dalam Harapannya Persatuan Jaksa Indonesia PJI merupakan peran yang sinigfikan memperkuat lembaga kejaksaan itu salah satu aparat penegak hukum.
“Selama ini kita lihat sepanjang seperempat usia abad PJI yang sebenanarnya kiprahnya sudah jauh lebih usianya sendiri,” ungkapnya.
Kehadiran PJI ini para jaksa sangat sangat bermakna peran aktifnya untuk memperkuat ektensi dari lembaga kejaksaan, tutur Prasetyo kepada kabarone usai upacara PJI di komplek Kejagung RI.
Prasetyo Berharap PJI memberikan motivasi dan semangat untuk memperkuat kebijakan lembaga kejaksaan dalam melaksanakan tugas kewenangan dan tanggng jawab nya.
Sumber: Kabarone.com,
Tidak ada komentar: