Sidang Lanjutan Muhamad Yusuf, Agenda Pemeriksaan Saksi
Suarabamega25.com - Sidang lanjutan Muhamad Yusuf, Agenda pemeriksaan saksi - saksi yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (4/6/18) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kotabaru Kalimantan Sekatan.
Dihadiri Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Jaksa Penuntut Umum Kotabaru, Advokat, Saksi dan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Kotabaru Agung Nugroho, S.H mengatakan, Sidang hari Senin tanggal 4 Juni 2018 adalah pemeriksaan saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum, banyak saksi yang dihadirikan ada 6 (enam), 2 (dua) dari PT. MSAM, 2 (dua) dari masyarakat Pulau Laut Tengah, 2 (dua) dari masyarakat Kotabaru. Setelah pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum sebanyak enam saksi, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 (dua) : Ahli Pidana dan ahli Bahsa dari Universitas Lambung Mangkurat.
" Masing - masing ahli ini menjekaskan menganai keahliannya masing- masing yaitu tentang unsur - unsur tidak Pidana yang didakwakan kepada Muhamad Yusuf atau terdakwa Terkait UU ETI dan Bahasa terkait pemberitaan - pemberitaan yang ditulis dan disebarkan di Media Online oleh Muhamad Yusuf. Setelah pemeriksaan ahli dan pemeriksaan saksi - saksi ini kemudian sidang ditunda pada tanggal 28 Juni 2018, dengan agenda nanti saksi ada yang meringakan yang dihadirkan rencana akan di datangkan kepersidangan oleh Tim Pengacara atau penesahat hukum dari Muhamad Yusuf. Infonya mereka mengahadirikan 5 (lima) saksi pakta dan 2 (dua) saksi juga.
Penasehat Hukum/ Advokat Dr. Ery Setyanegara, S.E., S.H., M.H. mengataka, sidang pemeriksaan saksi - saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang isinya melihat, mendengar dan tahu persis kejadian. Setelah kita lihat dan banyak bertanya di persidangan saksi - saksinya rata - rata tidak mengusai, tidak tahu. Saksi admistrasi hanya tahu pembayaran keuangan dan Humas juga tidak tahu tentang persoalan teknis yang menyakut bagaimana perusahaan baik dari sosialisas, negosiasi sehingga sampai pembayaran dan mengetahui persis adanya pemberitaan yang diberitakan oleh terdakwa.
" Selanjutnya saksi - saksi yang lain hampir serupa, kemudian saksi ahli sipat normatif artinya saksi ahli disitu ke ahliannya sebagai menerangkan isi aturan Pasal 45 Ayat 3, 45 hurup A disitu unsur - unsurnya di uraikan sebatas ke ilmu. Saksi ahli kerena dia menyakut keahlian sebagai pembuktian ahli pidana, terus ada ahli bahasa juga juga hanya mengetahui pemenggalan dan pengertian - pengertian istilah dari kalimat - kalimat yang disangkan seperti jaman penjajah, pendobrakan dan sebagainya.
Kata Ery, " Hanya itu sederhana saya pikir tidak terlampau sunsantif saksi - saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun memperkuat atau pun memang mengarahkan bisa masuk kedalam unsur satu peristiwa tidak pidana atau perbuatan tidak ada satupun yang menyakut bicara tentang perbuatan yang dilihat, didengar dan disaksikan. (Hasan)
Tidak ada komentar: