Wow… Diskotek ini Diduga Sediakan Pemandu Lagu Seksi – Seksi, Kena Sidak
Suarabamega25.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima laporan dari masyarakat perihal dugaan praktek prostitusi yang terjadi di Chameleon Party Club di Jalan Melawai VIII, Blok M, Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti perintah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sana.
“Iya betul ada surat tugas dari pimpinan (untuk melakukan sidak ke Chameleon Party Club),” kata Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan, Nursyam Daoed saat dihubungi Okezone, Sabtu (30/6/2018).
Chameleon Party Club merupakan tempat hiburan malam yang menyediakan jasa karaoke pada pelangganya. Untuk memberi pelayanan terbaik kepada pengunjung, tempat itu memberikan jasa sebuah pemandu lagu berjenis kelamin wanita seksi. Tapi, Nursyam memastikan mereka hanya sekadar untuk menemani tamu yang datang, tak ada kegiatan yang menjurus ke arah prostitusi.
“Mereka menyediakan pemandu lagu dari (wanita) lokal, ada umur 39, 31 dan 29,” imbuhnya.
Nursyam menjelaskan, awal mula laporan it berasal dari seseorang yang berdomisili di Jakarta Utara, lalu memberitahukan kalau tempat itu menjalankan bisnis terlarang. Namun, setelah ditelusuri dan dilakukan pengecekan, pihaknya tak menemukan pelanggaran yang mereka lakukan.
“Tidak ditemukan apa-apa. Surat perizinan juga ada,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan kepada pihak Chameleon Party Club untuk berani melakukan praktek terlarang dalam menjalankan bisnis hiburannya. Apabila mereka nekat memperjualbelikan narkoba dan menjalankan praktek prostitusi, maka berdasarkan Pergub nomor 18 Tahun 2018 pihaknya tak akan segan-segan untuk langsung menutupnya.
“Kita terus awasi, kalau ada prostitusi dan narkoba langsung ditutup,” tegasnya.
Sumber: Okezone.com
Tidak ada komentar: