Yunan Harjaka : Program Tabur 31.1 Berhasil Mengamankan “Buronan
Suarabamega25.com, Jakarta – Tim Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan Syafrudin yang menjadi buronan terkait dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah disimpang III Sipin.
“Penangkapan terpidana tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1470K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 April 2015 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa atas nama Syafrudin,” ujar Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Yunan Harjaka .
“Bahwa terpidana terkait dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah disimpang III Sipin, dengan barang bukti berupa 1 (satu) Sertifikat Hak Milik, beserta kwitansi pembayaran sebidang tanah,” jelasnya.
Yunan Harjaka menambahkan, Terpidana diamankan di Bandar Udara Hang Nadim, Batam, pada Kamis, 31 Mei 2018,” ujar nya didepan para awak media.
“Melalui program Tabur 31.1 tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka di komplek Kejaksaan Agung dihubungi terpisah.
Tabur 31.1, lanjutnya, merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa menuntaskan penanganan perkara hukum.
“Setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dibebani tanggung jawab untuk setidaknya menangkap satu buron setiap bulannya,” ujar Yunan.
“Penangkapan terpidana tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1470K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 April 2015 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa atas nama Syafrudin,” ujar Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Yunan Harjaka .
“Bahwa terpidana terkait dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah disimpang III Sipin, dengan barang bukti berupa 1 (satu) Sertifikat Hak Milik, beserta kwitansi pembayaran sebidang tanah,” jelasnya.
Yunan Harjaka menambahkan, Terpidana diamankan di Bandar Udara Hang Nadim, Batam, pada Kamis, 31 Mei 2018,” ujar nya didepan para awak media.
“Melalui program Tabur 31.1 tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka di komplek Kejaksaan Agung dihubungi terpisah.
Tabur 31.1, lanjutnya, merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa menuntaskan penanganan perkara hukum.
“Setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dibebani tanggung jawab untuk setidaknya menangkap satu buron setiap bulannya,” ujar Yunan.
Sumber: Kabarone.com
Tidak ada komentar: