KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar saat Geledah Rumah Politisi PPP
Suarabamega25.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,4 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari rumah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Penyitaan dilakukan saat penyidik melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
“Terkait uang yang ditemukan kemudian disita di rumah salah satu pengurus PPP tersebut kami mendalami relasi dan keterkaitannya dengan proses pengurusan anggaran ini ataupun keterkaitannya dengan tersangka YP (Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan),” kata Febri, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Febri melanjutkan selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan di rumah pengurus PPP yang berlokasi di Graha Raya Bintaro Tangerang Selatan.
Diketahui pada Kamis (26/7/2018) lalu, KPK menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus ini, yaitu Apartemen di Kalibata City yang dihuni oleh tenaga ahli dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, dan juga rumah pengurus PPP.
Dari apartemen disita kendaraan Toyota Camry, sementara dari rumah dinas anggota DPR disita dokumen. Febri menyatakan, penyidik saat ini sedang mendalami lebih lanjut bagaimana keterkaitan dari bukti ditemukan tersebut dengan kasus ini dan juga perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
“Demikian juga dengan satu mobil Toyota Camry yang kami temukan dan disita dari apartemen salah satu staf khusus anggota DPR RI itu,” terang Febri.
Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka.
Mereka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).
Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghias merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.
Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.
Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.
Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang kasusnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara tiga tersangka lainnya masih proses penyidikan di KPK.
Sumber: tribunnews.com
Penyitaan dilakukan saat penyidik melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
“Terkait uang yang ditemukan kemudian disita di rumah salah satu pengurus PPP tersebut kami mendalami relasi dan keterkaitannya dengan proses pengurusan anggaran ini ataupun keterkaitannya dengan tersangka YP (Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan),” kata Febri, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Febri melanjutkan selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan di rumah pengurus PPP yang berlokasi di Graha Raya Bintaro Tangerang Selatan.
Diketahui pada Kamis (26/7/2018) lalu, KPK menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus ini, yaitu Apartemen di Kalibata City yang dihuni oleh tenaga ahli dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, dan juga rumah pengurus PPP.
Dari apartemen disita kendaraan Toyota Camry, sementara dari rumah dinas anggota DPR disita dokumen. Febri menyatakan, penyidik saat ini sedang mendalami lebih lanjut bagaimana keterkaitan dari bukti ditemukan tersebut dengan kasus ini dan juga perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
“Demikian juga dengan satu mobil Toyota Camry yang kami temukan dan disita dari apartemen salah satu staf khusus anggota DPR RI itu,” terang Febri.
Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka.
Mereka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).
Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghias merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.
Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.
Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.
Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang kasusnya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara tiga tersangka lainnya masih proses penyidikan di KPK.
Sumber: tribunnews.com
Tidak ada komentar: