Rapat Paripurna DPRD Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 Dan Bupati Menyampaikan 2 Buah Raperda
Suarabamega25.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru masa persidangan III rapat ke - 10 Tahun 2017/2018 Dengan acara 1. Laporan akhir proses pembahasan DPRD Kab. Kotabaru terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD 2017, 1. Bupati Kotabaru menyampaikan 2 (dua) buah Reperda dan, 3. Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan 3 (tiga) buah Raperda Insisiatif, Senin (9/7/18) di ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Acara dihadiri Bupati Kotabaru, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Sekda Kotabaru, Asisten II Pemkab Kotabaru, Forkompida, Kepala SKPD, SKPD Kotabaru dan Derektur PDAM Kotabaru.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Alfisah, S.Sos,. M.AP dalam sambutannya mengatakan, perlu kami sampaikan bahwa Proses Rapat Paripurna DPRD pada hari ini dengan acara pokok : 1. Penyampaian Laporan Akhir Pembahasan DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap 1 ( satu) buah Reperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belenja Daerah (APBD) Tahun 2017. 2. Pidato Bupati Kotabaru Menyampaikan 2 (dua) Buah Reperda. - Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru No 21 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.- Raperda tentang Penetapan Nama Desa dan Kelurahan dan; 3. Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru Menyempaikan 3 (tiga) Buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru masing - masing tentang :
" Raperda tentang lain - lain Pendapatan Asli Daerah Yang sah, Raperda tentang Hibah Daerah, Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai. Laporan akhir Proses Pembahasan DPRD Kab. Kotabaru terhadap 1 ( satu) Buah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD Tahun Anggaran 2017. Oleh Yaitu Saudari Eny Seswati Haryati, SE,.MM.
Dengan mengucapakan Bismillahirrahmanirrahim 1 (satu) Buah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 diatas disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru dengan keputusan bersama DPRD Kab. Kotabaru bersama Bupati Kotabaru dengan Keputusan DPRD Nomor : 14 Tahun 2018 dan Nomor 188.342/03/KUM/2018.
Sambuatan Pendapat Akhir Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H atas ditetapkan kan Perda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan sekaligus menyampaikan 2 (dua) Buah Raperda mengatakan, pada hari ini kita dapat melaksanakan acara rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke - 10 Tahun Sidang 2017/2018. Selanjutnya terhadap Pelaksanaan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Tahun Anggaran 2017 yang telah dimulai dari tahapan Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2017.
" Adapun Ke - 2 Buah Raperda tersebut adalah : 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Tentang penetapan nama Desa dan Kelurahan Raperda ini didasarkan pada ketentuan Pasal 116 Ayat (2 ) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penetapan Desa dan Kelurahan. 2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk melaksanakan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan, yang efektif, efisien sehingga belanja pembangunan dapat lebih optimal.
Kedua Raperda yang disampaikan ini selain dikeranakan adanya tuntutan kebutuhan masyarakat juga sebagi bagian dari tuntutan Perundang- Undangan guna menyelenggaran Pemerintah juga mewujudkan pelayanan terhadap masyarakat. Selanjutnya Raperda ini diserahankan secara symbolis kepada Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Saudara H. Genta Kusan. Kemudian Ketua Bapemperda menyampaikan 3 (tiga) Buah Raperda Insiatif oleh Saudara Sukardi, S.Sos. (Hsn)
Tidak ada komentar: