Dewan Pers : Indonesialeaks Bukan Produk Jurnalistik
Suarabamega25.com – Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo menegaskan bahwa situs Indonesialeaks bukanlah produk jurnalistik. Bagi pihak yang merasa dirugikan, silakan melapor kepada pihak kepolisian dan seterusnya dapat meminta Kementerian Kominfo menutup situs ini.
Pernyataan di atas terungkap ketika Ketua Dewan Pers menerima perwakilan massa dari Masyarakat Anti Hoax (Moax) yang berunjuk rasa di Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (18 / 10/ 2018).
Dalam unjuk rasa yang diikuti puluhan massa Masyarakat Anti Hoax (Moax) menyebutkan bahwa munculnya situs Indonesia Leaks, yang menyebut diri sebuah portal investigasi telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Indonesia.
Tanpa data-data yang akurat situs ini telah melakukan fitnah dan menyebarkan kabar bohong (hoax) tentang aparatur negara dan masyarakat Indonesia tanpa didukung bukti -bukti yang kuat.
Jika Dewan Pers tidak segera mengambil sikap tegas atas situs Indonesia Leaks bisa menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Bukan tidak mungkin pihak-pihak yang dirugikan oleh situs ini akan melakukan langkah-langkah hukum dan langkah-langkah di luar hukum.
Dan ini berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. Apalagi saat ini Indonesia berada pada tahun politik.
Karena Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia dengan dasar hukum yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen dan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.
“Indonesialeaks bukanlah produk jurnalistik. Karena sesungguhnya Jurnalistik menunjuk pada proses kegiatan, mengumpulkan, mengolah, mengambil dan memasukkan berita melalui surat kabar, tabloid, dan majalah untuk luas-luas dengan secepat-cepatnya,” kata Rizal.
Secara sederhana jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari.
Dalam pernyataan sikapnya Moax mengatakan, jurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tentang peristiwa dan kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan Undang Undang tentang Pers No. 40 Tahun 1999, Pengertian Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya (UU No. 11 Tahun 1966).
Sejak 1 Juli 2014, Dewan Pers menegaska semua perusahaan pers wajib berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT).
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang pers dan standar perusahaan pers, tertanggal 16 januari 2014.
Dalam edaran itu disebutkan setiap perusahaan pers sesuai pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud adalah berbentuk PT.
Ketentuan tersebut bukan bermaksud untuk merugikan perusahaan pers, namun sebaliknya, justru sangat sangat menguntungkan perusahaan pers. Dengan berstatus PT, maka jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari, maka yang akan disita adalah aset PT, bukan wartawan.
Selain itu, jika berbentuk PT maka akan berlaku UU Pers sehingga jika bersengketa dan dianggap keliru, maka perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf.
Jika bukan berbentuk PT, Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan sengketa itu, pasalnya sengketa akan masuk ranah pidana yang otomatis akan diambil alih oleh kepolisian.
Kondisi itu berbeda jika perusahaan pers yang terlibat sengketa hukum berbentuk CV atau firma, maka berlaku tanggung jawab pribadi. Artinya, jika sampai ada penyitaan maka harta pribadi milik wartawan juga ikut disita.
“Sebagai contoh di Kota Kediri, Jatim, ada sebuah sengketa antara seorang pemilik hotel dengan tiga perusahaan pers. Dua dari tiga perusahaan pers ini berbentuk PT sehingga cukup menggunakan hak jawab,” kata Rizal.
Sedangkan satu lagi karena tak berbentuk PT maka jurnalis perusahaan itu akhirnya dipenjara karena dituduh mencemarkan nama baik.
Pokok Permasalahan
Dari uraian di atas Masyarakat Anti Hoax (Moax) menyimpulkan bahwa situs Indonesia Leaks bukanlah produk jurnalistik dan bukan pula sebuah perusahaan pers yang dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.
Dengan demikian Dewan Pers harus menyatakan bahwa Indonesia Leaks adalah sebuah situs bohong dan penyebar hoax (berita palsu) dan oleh sebab itu harus dilarang melakukan kegiatan jurnalistik dan tidak berpredikat sebagai perusahaan pers.
Karena itu, Masyarakat Anti Hoax (Moax) menuntut sebagai berikut :
1. Indonesia Leaks bukan Produk Jurnalistik.
2. Indonesia Leaks bukan Perusahaan Pers
3. Indonesia Leaks adalah sebuah situs abal-abal dan penyebar hoax.
4. Dewan Pers meminta Kominfo menutup/memblokir situs Indonesia Leaks
5. Dewan Pers meminta aparat penegak hukum menindak pengelola Indonesia Leaks.
Apa yang disampaikan Moax dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers. Pihak Dewan Pers segera akan memanggil pengelola situs Indonesialeaks.
Sumber: Seruindonesia.com
Tidak ada komentar: