Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Terancam Bui 4 Tahun Penjara
Suarabamega25.com – Musisi Ahmad DhaniPrasetyo resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik.
Dalam pasal ini, tersangka terancam hukuman penjara selama empat tahun penjara. Ketentuan ini merupakan revisi dari UU ITE tahun 2008 menjadi tahun 2016 dari enam tahun penjara menjadi hanya empat tahun.
“Untuk kasusnya Ahmad Dhani pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik. Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Namun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Dhani justru menyebut polisi melakukan kriminalisasi kepadanya. Menanggapi hal ini, Arisandi mengatakan alat bukti penetapan tersangka Ahmad Dhani sudah memenuhi unsur.
“Kriminalisasi gimana? Wong alat bukti ada di dia sudah memenuhi unsur dan pasal yang kita terapkan sudah memenuhi unsur,” paparnya.
Dalih yang disampaikan Dhani tentang polisi berupaya melarang dirinya untuk membenci suatu hal yang buruk juga ditanggapi oleh Arisandi.
“Kalau seperti itu, boleh tersangka berdalih apapun boleh saja. Nanti bisa disampaikan pada saat persidangan. Kalau kita penyidik hanya sebagai penyaji,” tegasnya.
Menurutnya, biarlah nanti hakim yang memutuskan apakah perkataan Dhani dianggap melanggar hukum atau tidak.
“Jadi nanti bisa disampaikan pada saat persidangan. Kalau memang dia tidak terpenuhi pasti keputusan hakim bebas. Kita sebagai penyidik cuma menyajikan saja,” lanjutnya
Sumber: Seruindoneasia.com
Tidak ada komentar: