Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Ditetapkannya 3 Raperda yang disetujui
Suarabamega25.com – Bupati Kotabaru melalui Sekda, Drs. Said Akhmad sampaikan pendapat akhir 3 Raperda sahkan bersama-sama menjadi Peraturan Daerah, Senin (19/8/19) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Dalam pendapatnya Bupati menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan DPRD beserta anggota yang telah mengagendakan kegiatan rapat paripurna.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M.Arif, SH bersama anggota dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Forkopimda, Kepala SKPD.
Pengesahan 3 (tiga) buah Raperda tersebut telah dilalui dengan berbagai pembahasan, ada pun tiga buah Raperda yang kita sahkan bersama-sama menjadi peraturan Daerah tersebut adalah 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang bangunan gedung. 2. Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang lembaga kemasyarakat desa dan lembaga adat desa dan 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang perubaahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.
Demikian yang dapat saya sampaikan akhirnya kepada saudara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota dewan yang terhormat, saya ucapkan terima kasih atas kerja samanya.
Tidak ada komentar: