Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

Ketua Pansus III DPRD Bacakan Laporan akhir proses pembahasan Pansus Tentang pengelolaan sampah


Suarabamega25.fom -- Panitia khusus III DPRD Kabupaten Kotabaru yang dipercaya untuk membahas satu buah rancangan Peraturan Daerah, berdasarkan hasil rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru dengan keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 11Tahun 2018 tanggal 05 Juni 2018 tentang pembentukan anggota Panitia khusus DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang struktur Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kotabaru Tahun 2018, Panitia Khusus III mendapat tugas untuk membahas 1 ( buah) buah Raperda tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Kotabaru, Senin ( 19/8/19) di Ruang Paripurna DPRD Kab.Kotabaru Kalsel.


Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kotabaru H. Syaipul Rahmadi, SE mengatakan, pengelolaan sampah di Kabupaten Kotabaru sangat membutuhkan kesadaran dan budaya masyarakat dalam hal pengelolaan persampahaan menerapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan skala daerah sesuai dengan noma standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.


"Dalam pembetukan Raperda tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Kotabaru, Panitia Khusus sangat memperhatikan berbagai aspek, oleh karena itu sebelumnya Panitia Khusus III terlebih dulu mengkonsultasika Raperda ini ke Dinas Lingkungan Hudup DKI Jakarta. Kemudian Pantinia Khusus III mengundang Tim Pembetukan Peraturan Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum Setda Kabupaten Kotabaru dan SKPD terkait lainnya pada tanggal 15 Juli dan tanggal 12 Agustus 2019.

Dari hasil konsultasi denfan Dinas Lingkungan hidup dan bagian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru dari hasil pembahasan dengan Tim Pembentukan Peraturan Daerah dan SKPD terkait maka diperoleh hasil kesepakatan pembahasan yaitu hasil  koreksi dan peebaikan-perbaikan yang telah disepakati bersama.(Red)

Tidak ada komentar: