Tahanan Kasus Korupsi Diborgol, KPK: Mereka Penjahat Luar Biasa
Suarabamega25.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa tahanan kasus korupsi memang sudah layak dipakaikan rompi oranye dan borgol.
Pasalnya mereka adalah penjahat luar biasa. Sehingga penanganannya juga harus luar biasa.
“Yang pasti, KPK akan tetap menerapkan ini karena mereka adalah pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku kejahatan luar biasa. Sehingga upaya pengamanan juga harus dilakukan secara ekstra tentu dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/08/2019).
“Jadi kami akan tetap lakukan pemborgolan dan dengan alasan keamanan, pengawalan juga akan tetap dilakukan dan diperkuat,” lanjutnya.
Kendati demikian, ia mempersilahkan siapapun yang tidak puas dengan hal tersebut untuk melaporkan ke Ombudsman. Terlebih hal itu merupakan hak warga negara.
“Kalau soal borgol ya tersangka dan tahanan kasus korupsi itu tidak ada yang senang diborgol. Jadi kalau kemudian mereka mengadu ke Ombudsman karena diborgol, ya silakan saja diproses,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ombudsman menerima keluhan dari keluarga tahanan KPK terkait tata kelola rumah tahanan hingga SOP yang diduga berlebihan. Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan keluhan terkait penggunaan borgol dan rompi tahanan berwarna oranye saat berobat.
Bahkan dari informasi yang diterima, kata Adrianus, pengawal tahanan sampai masuk ke ruang dokter untuk mendampingi tahanan.
“Kami menerima keluhan dari keluarga tahanan. Mereka mengeluh karena tahanan harus mengenakan borgol dan rompi tahanan pada saat berobat,” ujar Adrianus di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (15/08/2019).
Sumber: JARRAK.ID
Tidak ada komentar: