Hati-Hati Jadi Kepala Sekolah, Anda jadi Incaran OTT KPK
Suarabamega25.com - KPK sedang meincarkan jurus mabuk, yaitu selelu rutin mengadakan OTT (Operasi Tangkap Tangan) kepada siapa saja, termasuk Kepala Sekolah, terutama Kepala Sekolah/Kepala Madrasah Negeri.
Beberapa waktu yang lalu KPK Menangkap OKNUM Kepala Sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran menggunakan uang uang Sekolah secara tidak benar untuk kepentingan pribadi, yang berindikasikan korupsi.
Banyak aturan yang dulunya diperbolehkan ditari oleh sekolah sekarang tidak boleh lagi ditarik oleh sekolah dari wali murid, dan yang melanggar aturan itu akan dikenakan pasal korupsi oleh KPK
Iuran-iuran yang diselenggarakan oleh Sekolah/Madrasah Negeri sudah tidak diperbolehkan lagi seperti,
1.uang SPP
2. uang seragam
3. uang infaq
4. uang iuran pramuka,
5. uang kegiatan study tour
6. uang Ujian semester,
7. ujian sekolah, maupun ujian nasional
8. uang LKS
9. uang buku,
10. uang kegiatan ekstrakurikuler
11. uang bimbingan belajar
12. Dan jenis tarikan/iuran yang melibatkan wali murid sudah tidak diperkenankan lagi ditarik oleh sekolah/madrasah negeri dari wali murid.
Sehingga berhati-hatilah sebagai Kepala Sekolah/Kepala Madrasah, jangan sampai melanggar aturan, karena OTT KPK mengintai anda, waspadalah !!!
Daripada korupsi maka lebih baik kita berkreasi dengan menjual buku, seperti buku pak Guru di bawah ini, dan bisa dipesan lewat WA di nomor 082233554444.
Sumber: girusiana.id
Tidak ada komentar: