Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

4 Anak Dibawah Umur Jadi Kurir Narkoba, Bonusnya Dikasih Sabu


Suarabamega25.com – Empat anak di bawah umur dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar karena menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi. Keempat anak tersebut adalah AB (16), DB (13), LK (14), dan SJ (16).

Kepala Polresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, keempatnya ditangkap di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan, pada Senin (6/1/2020) malam. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa sabu 2,17 gram dan 78 butir ekstasi.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, di Jalan Tukad Unda sering dijadikan transaksi narkotika. Petugas lantas mengintai tempat tersebut.

Hingga pada Senin malam, keempatnya terlihat sedang melintas. Mereka kemudian ditangkap dan digeledah. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kamar kos keempatnya dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.

“Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya,” kata Ruddi, di Mapolresta Denpasar, Rabu siang. Dari hasil pengembangan, mereka dikendalikan oleh seorang yang kerap dipanggil Dogler.

Mereka menerima narkotika yang sudah dibugkus dan tinggal menunggu perintah untuk ditempelkan di lokasi yang ditentukan.

Dalam aksinya, anak-anak ini diupah Rp 100.000 sekali tempel dan dijanjikan bonus memakai sabu. Kini, pihak kepolisian masih memburu Dogler. Diduga, barang-barang tersebut didatangkan dari Jawa Timur melalui jalur darat.

“Alasanya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” kata dia. Ruddi mengaku miris dengan kasus anak- anak di bawah umur menjadi kurir narkoba. Sebab, kasus ini baru pertama terjadi di wilayah Denpasar.

Ia mengimbau kepada orangtua agar mengawasi anak-anaknya agar tak sampai terlibat kasus narkoba.

“Ini pertama kali 4 anak-anak yang terlibat narkoba, kita harus waspada. Modus merekrut anak-anak ini mungkin diiming-imingi dikasih uang. Dan mereka anak-anak ini tak tahu bahaya narkoba,” kata Ruddi.

Ruddi menambahkan, mereka disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sumber: seruindonesia.com

Tidak ada komentar: