DPRD Kotabaru Gelar RDP Soal Angkutan Karyawan Oleh PT. Smart Tarjun
Dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Dinas Perikanan Kotabaru, Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah Kotabaru, HRGA Dept Head PT SMART Tbk Tarjun Kotabaru.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Drs. Mukhni, AF mengatakan, Rapat Dengar Pendapat DPRD hari ini terkait bahwa kapal antar jemput karyawan PT. SMART Tarjun tidak diperbolehkan lagi sandar pelabuhan PPI. Perusahaan minta angkutan karyawannya bisa bersadar di pelabuhan PPI Kotabaru. Kami akan mencoba berkoordinasi dengan pengelola PPI Dinas Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, mudah-mudahan di beriizin. Karena karyawan perusahaan itu ingin memanfaatkan pelabuhan itu, selama ini PPI tidak beraktifitas.
Sekretaris Dinas Perikanan Kotabaru Ir. Aris Munandar, MP mengatakan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014, urusan terkait laut termasuk PPI (pangkalan pendaratan ikan) yang ada di Desa Stagen, Kotabaru, kewenangannya dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalsel, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel.
"Menegaskan semua aset yang ada di PPI itu kewenangan Kabupaten Kotabaru (yang mengelola), kecuali (Dermaga, Syahbandar, JT, dan kantor) yang sudah diserahkan ke provinsi. pengelola PPI bahwa kapal antar jemput karyawan tidak diperbolehkan lagi sandar.
" Setiap hari total ada 120 karyawan yang merupakan masyarakat Kotabaru berangkat pulang melalui pelabuhan PPI dan mereka membayar retribusi yang telah ditetapkan oleh pengelola PPI. Pada tanggal 28 Januari 2020 secara tiba-tiba disampaikan secara lisan oleh pengelola PPI bahwa kapal antar jemput karyawan tidak diperbolehkan lagi sandar.
Kata Anang," Kapal antar jemput karyawan saat ini sandar di pelabuhan Ferry Stagen. Karyawan mengeluhkan karena jarak yang jauh dari titik sandar sebelumnya. Sehingga mereka mengajukan permohonan untuk dapat menggunakan fasilitas PPI kembali.(Red)
Tidak ada komentar: