Pemda Kotabaru Terima Sertifikat Aset Tanah Dari BPN Kotabaru
penyerahan yang berlangsung di Op Ro Sekda Kotabaru dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru, Adi Mulyono, kepada Sekretaris Daerah, disaksikan Kadis Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (DPRPP) Kotabaru
Kepala BPN Kotabaru Adi Mulyono, menyampaikan agar aset tanah milik Pemda dapat di sertifikatkan, karena syaratnya sangat mudah yaitu adanya surat pernyataan aset dan surat pernyataan penguasaan fisik.
Sehingga, lanjutnya, apabila sudah dipenuhi semua persyaratannya, kami akan memperoses dan untuk diterbitkan sertifikat tidak terlalu lama.
“Aset Pemda kan jumlahnya ribuan, sehingga dengan jumlah yang sedemikian apabila disertifikatkan akan mengurangi resiko hilangnya aset. Karena kemungkinan adanya potensi terjadi sengketa tanah yang dapat merugikan Pemda.
“Pemda segeralah untuk mensertifikatkan tanahnya, sehingga akan terjamin kepastian hukum, dan terjamin atas kepemilikannya,”ajaknya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (DPRPP) Kotabaru H Selamat Riyadi mengatakan setiap tahun Pemerintah Daerah melalui Dinasnya mengusulkan sertifikasi tanah aset milik Pemda.
“Pada tahun 2019 lalu, kita mengusulkan dengan pagu 25 persil tanah aset dan setelah diproses Alhamdulillah, terealisasi sebanyak 28, berarti ada peningkatan dari target. Selanjutnya kita akan inventaris aset dan kita proses sertifikasi ke BPN,”tuturnya.
Kata Srlamat,"Sertifikat ini nantinya akan dikelola masing- masing SKPD sebagai pengguna anggaran, dibawah koordinasi BPKAD, kita hanya proses sertifikasi saja,”tutupnya.(Ril)
Tidak ada komentar: