Header Ads

Header Ads
Selamat Datang di Website www.suarabamega25.com " KOMITMEN KAMI MEMBANGUN MEDIA YANG AKURAT DAN BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT " Alamat Redaksi Jl. Berangas KM. 2.5 No. 20 RT. 05 Desa Batuah Kotabaru Kalsel, Contact Mobile : 0812-5317-1000 / 0821-5722-6114.

RAB Bangunan Dana Desa Itu Hak Masyarakat Bukan Hak Kepala Desa


Suarabamega25.com, Jakarta-,Berbagai cara kepala desa untuk korupsi Anggaran dana desa, salah satunya saja yang pertama sekali di lakukan kepala desa untuk membodohi masyarakat nya adalah RAB bangunan desa tersebut di rahasiakan.


Lemkira Pusat Apresiasi Kapolres Barru, AKBP DR Burhaman, SH,MH Untuk Pemeriksaan Oknum Kades Yang Diduga Korupsi ADD.

Ketua Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Pusat, A.Rahman Rizal mengatakan bukti seorang kepala desa kalau mau bicara jujur dalam membangun maka dia wajib memajangkan RAB bangunan di kantor balai desa yang mana tujuan nya agar semua masyarakat tau apa saja yang di bangun dan apa saja yang akan di belanjakan berikut harga satuan nya, itu wajib karena dana tersebut untuk masyarakat desa setempat bukan dana kepala desa, bukan nya kepala desa dan perangkat sudah di gaji untuk bekerja, dan bukan di gaji untuk merampok uang rakyat, katanya saat menghadiri Seminar Pemantauan Anggaran Dana Desa seluruh Indonesia di Jakarta baru baru ini.

Menurut Rahman Untuk semua masyarakat desa yang mana desa nya mendapatkan bantuan pusat yaitu dana desa maka wajib masyarakat beramai-ramai mempertanyakan dan mengetahi satuan RAB bangunan dana desa, dikarena kan itu hak masyarakat bukan hak kepala desa, dan apabila kepala desa tak mau maka wajib masyarakat beramai-ramai demo tuntut kepala desa untuk mundur, berarti kepala desa mu tak mampu menjadi pelayan kalian, ujarnya.

Masyarakat di jaman era serba moderen sekarang ini di tuntut untuk pintar, di tuntut untuk berani mana yang hak kalian dan mana yang hak kepala desa, hak kepala desa untuk anggaran itu hanya sebatas gaji, dan kalau uang bangunan dana desa itu adalah hak masyarakat, jangan maling ayam saja kalian adili tapi maling uang kalian yg miliaran kalian hanya diam saja, ujar salah tokoh masyarakat di Sulsel ini.

Di dalam RAB bangunan itu ada mutu dan kwalitas bangunan, yang mana contoh misalkan adukan semen itu harus 1×4 maka masyarakat berkewajiban untuk mengontrol, dan sekarang ini dari kementrian perdesaan di tuntut semua bangunan dana desa yaitu mutu yang di utamakan.

Bagi masyarakat desa apabila kepala desa tak mau memajangkan RAB bangunan di balai desa maka wajib masyarakat berdemo dan tuntut kepala desa tersebut untuk mundur, ganti yang lain, yang lebih baik dan jujur masih banyak, ujar A Rahman .

Ketua Lemkira Pusat ini telah mengapresiasi Kapolres Barru, AKBP DR Burhaman, SH, MH telah banyak berbuat untuk terus menyelidiki dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Oknum Kepala Desa yang ada dalam wilayahnya yang diduga melakukan penyelewengan ADD selama ini.

Sumber: beritaistana.com





Tidak ada komentar: