DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap Pembentukan Daerah Otanomi Baru
Suarabamega25.com - DPRD Kotabaru Menggelar Rapat Paripurna dengan acara pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap penyampaian aspirasi perwakilan masyarakat 12 Kecamatan menuntut pembentukan daerah otanomi baru, Senin ( 9/3/20) di Ruangan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.
Acara dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Sekda Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan Perwakilan Presidium Tanah Pambatanglima.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis, S Sos mengatakan, Rapar Paripurna DPRD pada hari dengan acara Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap Penyampaian Aspirasi Perwakilan Masyarakat 12 Kecamatan menutut Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Adapun 12 (dua bekas) Kecamatan tersebut meliputi :
1. Kecamatan Kelumpang Hilir dengan Ibukota Serongga, 2. Kecamatan Kelumpang Selatan dengan ibukota Pantai, 3. Kecamatan Kelumpang Hulu dengan ibukota Sungai Kupang (Cantung), 4. Kecamatan Kelumpang Tengah dengan ibukota Tanjung Batu, 5. Kecamatan Kelumpang Utara ibukota Pudi, 6. Kecamatan Kelumpang Barat ibukota Bungkukan, 7. Kecamatan Hampang dengan ibukota Hampang, 8. Kecamatan Pamukan Utara dengan ibukota Bakau, 9. Kecamatan Pamukan Barat dengan ibukota Sengayam, 10. Kecamatan Pamukan Selatan dengan ibukota Tanjung Semalantakan, 11. Kecamatan Sengai Durian dengan ibukota Sungai Durian, 12. Kecamatan Sampanahan dengan ibukota Gunung Batu Besar.
" Perlu kami beritahukan bahwa pada tanggal 24 Februari 2020 yang lalu DPRD Kabupaten Kotabaru menerima aspirasi masyarakat Kabupaten Kotabaru, tepatnya Perwakilan masyarakat di 12 Kecamatan yang berada didaratan Kalimantan Selatan yang masih masuk dalam wilayah Kabupaten Kotabaru meraka menamakan diri Presidium Penuntut Daerah Otonomi Baru ( DOB) Tanah Kambatanglima. Selain melakukan orasi mereka juga kami terima di gedung DPRD Kabupaten Kotabaru untuk dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan perwakilan 12 Kecamatan dengan intinya tuntutan masyarakat dari 12 Kecamatan adalah meminta dan menuntut agar meraka memiliki hak untuk mengajukan permohonan memekarkan Kabupaten dan membentuk Kabupaten Baru Pemekaran bernama Tanah Kambatang Lima (TAKAM LIMA)
Kata Mukhlis," DPRD Kabupaten Kotabaru mempunyai Fungsi, Tugas dan Wewenang menurut Peraturan DPRD Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD yaitu : 1. Pembentukan Peraturan Daerah, 2. Anggaran dan 3. Pengawasan.
Selanjutnya mari kita bersama-sama mendengarkan pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap penyampaian Aspirasi Perwakilan Masyarakat 12 Kecamatan membentuk Pembentukan Daerah Otonomi Baru ( DOB).
Dengan 8 (delapan) Fraksi DPRD Kabupaten Kotabaru telah menyampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi dan berkesimpulan untuk menyetujui diteruskan aspirasi masyarakat perwakilan 12 Kecamatan menuntut Pembentukan Daerah Otonomi Baru ke Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk dilanjut dan diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku. Dengan disetujui Rancangan Keputusan Dewan terhadap penyampaian aspirasi perwakilan masyarakat 12 Kecamatan menuntut pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Selanjutnya Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kotabaru ini kami jadikan sebagai lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru sebagai bahan selanjutnya Kepemerintah Kabupaten Kotabaru,"tutupnya.(San)
Tidak ada komentar: