Kapolres Gowa: Silahkan Melapor Jika Pembiayaan Kejar Angsuran
Suarabamega25.com — Kapolres Gowa, AKBP. Boy FS Samola mempersilahkan warga melapor jika ada pembiayaan mengejar angsuran.
Hal ini disampaikan Kapolres Gowa karena adanya himbauan Presiden Joko Widodo, yang keluar pada 24 Maret 2020 lalu.
Kapolres Gowa melarang perbankan dan pembiayaan non bank mengejar angsuran menagih utang kepada nasabah selama setahun dan diperkuat dengan peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020.
Kapolres AKBP Boy FS Samola menuturkan, silahkan masyarakat melapor ke Polisi, apabila ada masyarakat Gowa dipaksa untuk membayar angsuran.
“Jika ada pembiayaan perbankan dan non perbankan yang membandel dan tetap melakukan penagihan cicilan, silahkan laporkan ke aparat kepolisian dan pihak kepolisian siap menindak lanjuti, karena ini perintah langsung Presiden,” tegasnya, Sabtu 28 Maret 2020.
Kapolres Gowa juga meminta, pembiayaan perbankan non perbankan agar patuhilah himbauan Presiden, demi kepentingan bersama untuk membantu masyarakat, karena sekarang negara kita kena bencana wabah virus corona, jadi kebijakan pemerintah untuk meringankan masyarakat agar sementara pembayaran cicilan masyarakat tidak ditagih hingga situasi selesai ditangani pemerintah.
”Situasi negara kita dapat cobaan dan pemerintah menghimbau masyarakat, agar tinggal di rumah demi mencegah penyebaran virus corona dan untuk itu kami sebagai aparat kepolisian berharap pembiayaan perbankan dan non berbankan untuk senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama yang baik saat ini,” jelasnya. (Arman)
Sumber: IndeksNews Sulsel.
Tidak ada komentar: